SLEMAN – Jajaran Satnarkoba Polres Sleman kembali meringkus pengedar narkoba. Belum lama ini mereka menangkap tiga pengedar sabu. Polisi mengamankan 100 gram sabu dari tiga tersangka.
Wakapolres Sleman, Kompol Akbar Bantilan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Ketiganya bukan jaringan yang sama.
Hanya saja, mereka beroperasi di DIJ dan Jawa Tengah. “Ini merupakan tangkapan terbesar dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan,” ujar Akbar Selasa (21/5).
Para pelaku, Harjanto Kurniadi, 54 tahun, warga Surakarta; Kris, 34 tahun, warga Baciro Jogja; dan Sardiyono, 40 tahun, warga Gamping. Ketiganya mendapatkan barang haram tersebut dari bandar.
Lantas, dari paket besar, oleh pelaku dipecah menjadi paket kecil-kecil. “Omzetnya tidak main-main. Untuk Harjanto itu sudah ratusan juta rupiah. Satu gram sabu dijual Rp 1,2 juta,” ungkap Akbar.
Harga sabu memang tinggi. Hanya kalangan berduit yang mampu membelinya. Mayoritas pengguna merupakan pekerja. Walaupun, ada juga yang mahasiswa. “Kami masih akan mengembangkan kasus ini,” tegas Akbar.
Untuk memuluskan transaksi, pelaku hanya menjual kepada orang-orang terdekat. Dan yang sudah mereka percaya. Jika ada yang memesan, pelaku mengantarkan langsung ke alamat pembeli.
Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Andhyka Donny menjelaskan, pada dasarnya jaringan Cilacap, Jogja, dan Solo berkaitan. Dengan tertangkapnya ketiga pengedar ini, pengedar besar bisa saja tertangkap.
Dari penelusuran terhadap pelaku Harjanto, diketahui bahwa dia mendapatkan sabu dari Jakarta. Harjanto membeli sabu seberat 0,5 kilogram.
“Namun setelah sampai Solo sudah dipecah oleh pelaku dan diedarkan. Saat kami tangkap, masih tersisa 98 gram,” kata Donny.
Harjanto mengaku, dia menjual sabu untuk menambah penghasilan. Padahal di Solo dia berprofesi sebagai bandar togel. Sudah menjadi pengedar sabu selama setahun.
Ketiganya dijerat Pasal 112 KUHP. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun bui. (har/iwa/fj)