PURWOREJO – Angkutan umum yang melayani penumpang dalam Lebaran 2019 ini dipastikan akan menaikkan tarifnya. Namun kelonggaran yang diberikan pemerintah pusat, tidak bisa dilakukan maksimal.

“Pemerintah pusat memberikan kebijakan kelonggaran tarif angkutan sampai 30 persen. Tapi angkutan di Purworejo, ya tidak bisa,” kata Wakil Ketua Koperasi Angkutan Daerah (Kopada) Purworejo Widodo Solikoe kemarin (2/6).

Selama Lebaran mulai dari H-5 hingga H+5, kenaikan tarif angkutan paling banter hanya 15 persen. Sebagai contoh tarif angkutan untuk jurusan Purworejo-Kutoarjo yang biasanya Rp 6.000 akan menjadi Rp 7.000. “Kami tidak bisa memaksa menggunakan harga tertinggi. Posisi kami  sangat terbatas,”  tambah Widodo.

Beberapa pembatasan itu, di antaranya, semakin berkurangnya penumpang di mana yang dilayani sebagian besar adalan pelanggan. Sementara dalam Lebaran, praktis anak sekolah tidak masuk alias libur.

“Hanya pelanggan yang kami  layani saat Lebaran seperti ini. Kalau penumpang umum, bisa dikatakan kami tidak bisa mendapatkan,” tambahnya.

Ada berbagai alasan mengenai ketidakmampuan mendapatkan penumpang umum itu, antara lain, penumpang memilih moda transportasi lain seperti taksi maupun angkutan berjejaring. Selain itu kepemilikan kendaraan bermotor juga menjadi kendala di mana penumpang akan menghubungi keluarganya saat tiba dari perantuan.

“Satu lagi yang tidak bisa diabaikan adalah angkutan tidak bisa jalan seperti biasa. Jalan sudah padat, dan katakan untuk Purworejo-Kutoarjo yang biasanya bisa empat kali, paling banter hanya dua kali saja. Kan BBM-nya jadi membengkak, sementara pendapatan tidak ikut naik,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Purworejo Agus Budi Supriyanto mengatakan, pihaknya tidak menetapkan adanya kenaikan tarif angkutan saat Lebaran. Pihaknya menyerahkan itu kepada pengelola angkutan.

“Tarif sebenarnya standar saja dan umum. Yang dibedakan hanya penumpang biasa dan anak sekolah. Anak sekolah tarifnya separuh dari umum,” kata Budi.

Budi hanya meminta jika angkutan terpaksa menaikkan tarif, tidak terlalu tinggi sehingga tidak membebani masyarakat. (udi/laz)