JOGJA – Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIJ Ariyanto Wibowo menyebut jumlah perusahaan yang bermasalah dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) cukup banyak. Ada 25 perusahaan. Berdasar data disnakertrans, sebagian ada yang memberikan THR di bawah ketentuan. Yang mengagetkan, ada pula yang tidak memberikan salah satu hak karyawan itu.
”Problemnya, omzet perusahaan turun,” jelas Ariyanto di kantornya Rabu (12/6).
Kendat begitu, Ariyanto menegaskan, perusahaan tetap wajib memberikan THR. Dari itu, dinas intens melakukan mediasi dengan perusahaan. Dari hasil mediasi diketahui 11 perusahaan di antaranya bersikap kooperatif.
”Ada perusahaan yang langsung kooperatif membayarkannya. Walaupun sisanya masih dalam proses. Mereka sudah membuat surat pernyataan,” tandasnya.
Ketika disinggung tindakan terhadap 14 perusahaan sisanya, Ariyanto menegaskan, dinas akan melayangkan surat teguran. Dinas akan memberikan nota pemeriksaan jika teguran diabaikan.
”Kami beri batas waktu satu minggu,” tegasnya.
Terkait nota pemeriksaan, kata Ariyanto, akan diajukan oleh pegawai pengawas. Perusahaan diberikan waktu hingga 14 hari. Dinas bakal melayangkan nota pemeriksaan kembali jika kembali mbalela. Puncaknya, dinas bakal menyeret perusahaan ke meja hijau untuk menjalani persidangan tindak pidana ringan.
”Ini (tipiring) akan memengaruhi citra perusahaan. Jadi harus kooperatif,” ingatnya.
Ariyanto berkomitmen memantau perkembangan kasus ini. Agar perusahaan benar-benar memberikan hak karyawan.
”Ada sanksi lain yang menanti. Yaitu tambahan lima persen dari yang tidak diiberikan, ditambah THR yang belum dibayarkan,” tambahnya. (cr15/zam)