GUNUNGKIDUL – Eksekusi terhadap eks anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 jalan terus. Kali ini giliran empat orang mantan wakil rakyat dijebloskan ke Lapas Wirogunan oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Gunungkidul.

Empat eks wakil rakyat yang masuk bui karena korupsi tunjangan dewan Tahun Anggaran 2003-2004 itu adalah Bambang Eko Prabowo, Nurhadi, Purwo Darminto, dan Naomi Prirusmiati.

Bambang Eko Prabowo, seorang terpidana mempertanyakan eksekusi kejari. Sebab, empat terpidana telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 63 juta. Seperti amanat putusan pengadilan. Bahkan, tiga di antaranya mengembalikan hingga Rp 73 juta.

”Selisih dari pengembalian kerugian ke mana? Padahal kami bertiga (yang mengembalikan lebih) tetap dieksekusi,” keluh Bambang Eko Prabowo di halaman kantor Kejari Gunungkidul Rabu (19/6) sesaat sebelum dieksekusi.

Meski demikian, Bambang mengaku siap menjalani hukuman, sesuai dengan putusan dari pengadilan. Dia tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Pertimbangannya, selain proses proses panjang, pengajuan tidak akan menghalangi proses eksekusi.

”Saya tidak bersalah dalam kasus ini. Penggunaan anggaran juga sudah melalui kesepakatan bersama asosiasi ketua DPRD seluruh Indonesia (ADKASI),” dalihnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul M Darojat mengatakan, eksekusi terhadap empat orang mantan anggota dewan berjalan dengan lancar. Setelah melalui tahapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan, keempat orang langsung dibawa ke Lapas Wirogunan.

Menurutnya, ada sembilan orang yang dieksekusi dalam tahap ketiga. Hanya, baru terealisasi tujuh orang. Rencananya, eksekusi lanjutan pada Juli mengarah ke Supriyono. Kemudian untuk FX Ngatijan eksekusi dibatalkan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Khusus untuk Supriyono, kejaksaan memberikan kelonggaran karena yang bersangkutan telah mengajukan surat permintaan untuk menunda eksekusi.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Asnawi Mukti mengaku tidak mempermasalahkan penundaan eksekusi terhadap salah satu mantan anggota dewan yang tersangkut kasus korupsi. Pelaksanaan hanya masalah waktu.

“Ini menyangkut kemanusiaan. Jadi, permintaan untuk eksekusi awal Juli kami kabulkan,” kata Asnawi.

Sebelumnya, tiga orang eks wakil rakyat juga dieksekusi Senin (17/6). Mereka adalah AJ Sumarno, Yogi Pradono, dan Pardiro. Perintah eksekusi menindaklanjuti salinan putusan Mahkamah Agung (MA). Mantan anggota parlemen yang berkas eksekusinya sudah turun langsung diberikan surat pemanggilan.

Untuk diketahui, kasus korupsi dana tunjangan anggota dewan DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 bergulir sejak tahun 2011. Dari 45 anggota dewan, sebanyak 33 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Plus bekas sekretaris DPRD Gunungkidul.

Pengadilan Tipikor memvonis mereka 3 Mei 2013. Mereka dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair kurungan dua bulan.

Sampai saat ini, sudah ada 12 orang mantan Anggota DPRD menjalani hukuman. Dari catatan Radar Jogja, sebenarnya ada 14 mantan anggota, tapi dua orang di antaranya telah meninggal dunia. (gun/zam/zl)