SLEMAN – Dua pemuda asal Toba, Sumatera Utara berinisal TLS dan JOL diamankan oleh petugas Polsek Mlati lantaran mencuri perhiasan berupa gelang emas seberat 40 gram. Ironisnya, mereka mencuri dari Agnes Sumarti yang merupakan ibu kos kedua pelaku. Padahal, korban selama tiga minggu terakhir telah merawat dan memberi makan para pelaku.
Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu menjelaskan, kedua pelaku nekat mencuri lantaran sudah tidak memiliki uang untuk makan. Selama tiga minggu di indekos, mereka mengamati gerak-gerik Agnes, sehingga hafal aktivitas korban di rumah.
Kedua pelaku menjalankan aksinya Kamis (13/6). Saat itu korban keluar mencari makan. Kesempatan itu lantas tidak disia-siakan oleh para pelaku. “Mereka langsung memanjat tembok dan mengambil emas seberat 40 gram dan kartu ATM milik korban,” kata Kompol Yugi Kamis (20/6).
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, korban baru sadar ada pencuri yang membobol rumahnya saat melihat banyak jejak kaki di tembok dan lantai kamar mandi. Korban lantas melapor ke Polsek Mlati.
Dari penelusuran petugas, kedua pelaku ini beraksi dengan memanjat tembok dan bisa masuk melalui eternit yang sebelumnya sudah jebol. Dari keterangan para saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui bahwa jika pelaku merupakan orang yang indekos di sana.
“Pelaku ini padahal sudah dibantu oleh korban dengan menyediakan makanan, tapi beberapa hari disetop dan para pelaku tidak memiliki uang lagi, akhirnya mikir bagaimana caranya dapat uang dan bisa makan, ya paling mudah dengan mencuri itu,” bebernya.
Dari pemeriksaan diketahui, kedua pelaku datang di DIJ sejak bulan Ramadan. Tujuannya untuk mencari pekerjaan. Namun hingga kini tak kunjung mendapat kerja.
Rencananya, gelang yang dicuri akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika dirupiahkan, harga gelang tersebut sekitar Rp 20 juta. “Ya untuk makan sehari-harii,” kata salah seorang pelaku.
Kini, keduanya tidak bisa mencari kerja dan justru harus masuk ke penjara. Keduanya diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam kurungan 7 tahun penjara. (har/zam/by)