JOGJA – Operasi Penyakit Masyarakat Polresta Jogja terus fokus pada peredaran minuman beralkohol (mihol). Tidak hanya mihol berlabel tapi juga oplosan atau ciu. Terbaru adalah penyitaan 37 botol mihol oplosan jenis Sari Vodka.

Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasetyo menuturkan operasi berlangsung Rabu malam (26/6). Tersangka diamankan berdasarkan laporan warga dan penyelidikan timnya. Puluhan botol mihol oplosan diamankan di kawasan Ringroad Selatan Mrican Giwangan Umbulharjo.

“Identitas pelaku yang bertindak sebagai penjual sekaligus pengoplos atas nama Bam K. Tercatat sebagai warga Banguntapan Bantu. Diamankan sekitar jam 18.30 di Giwangan,” jelasnya Kamis (27/6).

Alaal menuturkan mihol menjadi potensi penyebab ricuh. Berawal dari minum mihol, lalu mabuk dan tidak sadarkan diri. Dalam berbagai kasus kriminalitas maupun kecelakaan lalulintas tak jarang akibat konsumsi mihol berlebih.

“Belum untuk kasus miras oplosan yang bisa menyebabkan nyawa melayang. Pelaku menjual miras oplosan dengan kemasan 600 milimeter. Pembelinya beragam, mulai dari remaja, buruh dan profesi lainnya,” ujaarnya.

Operasi Pekat Progo 2019 juga berlangsung di wilayah Polsek Gondokusuman. Tidak hanya menyasar penjual eceran, operasi turut memantau kafe. Khususnya tempat nongkrong yang berjualan mihol tanpa izin.

Kapolsek Gondokusuman Kompol Bonfasius Slamet memastikan operasi merata. Tujuannya adalah memangkas penyakit masyarakat maupun penyebabnya. Dalam operasi kali ini timnya berhasil mengamankan empat botol Bir Bintang dari Leker Café.

“Kafe itu terbukti tidak memiliki ijin untuk berjualan minuman keras jenis apapun. Barang bukti kami amankan Selasa malam (25/6),” jelasnya.

Sayangnya timnya tidak menemukan barang bukti lain. Meski begitu aturan tegas tetap berlaku kepada pemilik kafe. Alhasil sang pemilik Priambodo Budiwasisto dikenakan Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Yang bersangkutan akan jalani proses hukum tipiring. Saat ini sudah proses pengajuan berkas sidang tipiring ke pengadilan kota Jogja,” tegasnya. (dwi/pra/by)