SLEMAN – Sudah jadi rahasia umum jika saat ini usaha salon dan spa di Sleman banyak tak berizin. Mayoritas di Jalan Kabupaten, Jalan Palagan, Jalan Solo, dan Babarsari. Dari sekian banyak usaha salon dan spa tersebut, Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman mengaku kesulitan untuk mengatur usaha spa.
Data Dispar Sleman saat ini ada 45 usaha spa yang berhasil didata. Namun, belum semua mengantongi izin. “Memang yang paling sulit adalah soal peizinan, rata-rata belum berizin, kesulitan lain juga karena mereka sering berpindah lokasi,” kata Kabid Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Sleman Nyoman Rai Shavitri Senin (30/6).
Saat ini, rata-rata usaha spa di Sleman juga menjadi satu dengan salon. Padahal, usaha spa dan salon masing-masing memiliki izin yang berbeda. Untuk spa harus mendapatkan izin ke Dispar sedangkan salon ke Dinas Kesehatan (Dinkes). “Jadi saat ini masih banyak yang menggunakan kata salon dan spa, jadi harus dicermati lagi, padahal kalau salon itu di Dinkes (izinnya) karena menggunakan bahan kimia tertentu,” tuturnya.
Bukan rahasia lagi dengan menjamurnya usaha salon dan spa itu juga kerap digunakan untuk praktik prostitusi terselubung. Namun, Nyoman mengatakan jika ditemukan praktik prostitusi maka kewenangan penindakan ada di kepolisian.
Untuk mencegah praktik prostitusi berkedok panti pijat, salon atau spa itu, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap para terapis dan pemilik usaha spa. Setidaknya agar para pelaku usaha taat pada regulasi dan menjalankan usaha spa sesuai standar dalam Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No 24/2014 tentang Standar Usaha Spa. “Kami juga meminta kepada mmasyarakat agar ikut memantau dan melapor jika ada pelanggaran,” pintanya.
Bukti jika beberapa panti pijat, salon dan spa disalahgunakan untuk bisnis esek-esek diungkap jajaran Reskrim Polsek Gamping. Tepatnya di Optimus Massage. Lokasinya berada di Jalan Kabupaten Km 2,2 Trihanggo, Gamping. Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria Perdana menjelaskan, berhasil mengamankan tiga orang terapis beserta pemilik usaha spa. Ketiga terapis itu berinisial SF, 26, warga Magelang, SD, 20, warga Berbah dan DH, 33, warga Tangerang. Sementara sang pemilik yang diamankan, AF warga Jogja. “Biasanya mereka menjajakan jasanya antara Rp 440 ribu. Omzet sehari bisa Rp 4 juta-Rp 5 juta,” jelasnya. (har/pra/zl)