MAGELANG – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang Aris Wicaksana mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap disiplin dalam menjalankan tugas. Sebab, ASN mengemban tugas penting demi terselenggaranya pemerintahan yang baik.
Pihaknya terus melakukan pengawasan sampai penindakan demi mewujudkan pelayanan masyarakat yang prima. Sejauh ini membolos menjadi pelanggaran yang paling sering dilakukan. “Yang berat kebanyakan karena meninggalkan pekerjaan tanpa keterangan yang jelas, selama 46 hari kerja, dan beberapa faktor lainnya,” tuturnya.
Tahun ini, menurut data yang telah dihimpun, ada sejumlah PNS yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin PNS sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010. Namun sejauh ini BKPP masih mengumpulkan pembuktian-pembuktian.
“PNS yang tidak disiplin ada banyak faktor, karena kurang pengetahuan, karena mentalitas. Kalau mental agak susah, kalau ada sidak (siding mendadak, Red) misalnya, nama atau orang yang muncul ya itu-itu saja,” ungkapnya.
Dikatakan, sanksi ini sifatnya pembinaan. Mereka diberi waktu untuk membuktikan. Kalau ternyata yang bersangkutan tidak masuk kerja karena sakit, bisa dievaluasi lagi. Sedangkan untuk pelanggaran berat, dikenakan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun, penurunan atau pelepasan jabatan serta diberhentikan secara hormat tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Pemkot setidaknya telah menindak tujuh ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin pada 2018 lalu. Dari 7 orang itu, 3 orang dijatuhi sanksi ringan dan 4 orang dikenakan sanksi berat. Ketiga orang yang melakukan pelanggaran disiplin kategori ringan diberi teguran lisan, teguran tertulis dan membuat pernyataan tidak puas secara tertulis.
Dari hasil evaluasi BKPP menyimpulkan format berita acara yang dibuat masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) masih belum sesuai kaidah yang ditentukan. “Misalnya di dalam pemberkasan masih dibuat apa adanya, sehingga tidak bisa dilakukan penyidikan. Padahal ada pelanggaran disiplin yang dilakukan,” tandasnya. (cr10/laz/fj)