JOGJA – Mutasi guru besar-besaran yang dilakukan Kanwil Kemenag DIJ harus melalui kajian yang bersifat jangka panjang. Sebab, pemindahan guru tidak bisa hanya didasarkan pada lama tidaknya guru yang berada di sebuah madrasah.
Ketua Dewan Pendidikan DIJ Danisworo menjelaskan, mutasi guru yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag DIJ adalah sebuah antisipasi terhadap pemerataan kualitas madrasah. Namun yang harus diperhatikan adalah, mutasi yang dilakukan harus sesuai dengan kompetensi yang dimiliki guru.”Juga jarak lokasi sekolah dengan tempat tinggal guru,’’ jelasnya.
Menurutnya, jangan sampai, mutasi yang dilakukan justru akan menurunkan kualitas sekolah yang ditinggalkan. Atau juga membuang waktu dan tenaga dari seorang guru. Sehingga menyebabkan tidak maksimalnya pengajaran yang dilakukan. “Jangan ngawur memindahkan guru, hanya dengan alas an kategori guru lama yang memiliki kompetensi yang dipindah,” ucap Danis Kamis (18/7).
Dijelaskannya, guru yang dipindahkan, haruslah berasal dari sekolah dengan mutu baik ke sekolah yang memang memerlukan peningkatan kualitas. Selain itu, pemindahan guru di satu sekolah yang memang sudah berkualitas, tidak bisa secara serentak memindahkan guru dalam jumlah banyak. Terlebih pada guru yang memang sudah memiliki kontribusi dan menciptakan suasana akademik yang baik.
Nah, jika hal ini dilakukan, dikhawatirkan kualitas sekolah yang semula baik, secara berangsur akan menurun. Dan tidak memiliki jaminan, sekolah baru yang ditempati oleh guru dengan kualitas yang baik, akan mudah untuk meningkatkan mutu sekolah. “Karena untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, juga harus didukung dengan suasana akademik yang baik. Bukan hanya dengan sarana prasarana, dan kualitas guru yang baik pula,” tambahnya.
Menurut Danis, jika hanya seperti bedhol desa, dikhawatirkan mutasi guru yang dilakukan akan mengakibatkan ketimpangan dan kemunduran madrasah yang ada.(cr7/din/by)