MAGELANG – Pelemparan bom molotov di Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Magelang ternyata salah sasaran. Rohman Abdul Rohim, 27 tahun, diboncengkan Angga Putra Pamungkas, 24 tahun, melempar bom molotov karena kesal dengan salah seorang caleg terpilih.
Kasatreskrim AKP Rinto Sutopo mengatakan, Rohman merasa tidak dipedulikan caleg tersebut. Padahal dia merasa berjasa atas keberhasilan caleg tersebut.
“Dipikirnya (Rohman), semua anggota legislatif tinggal di situ. Padahal kan tidak,” kata Rinto di Polres Magelang Kota (18/7).
Dikatakan, beberapa waktu yang lalu pernah ada insiden perkelahian di depan Rumah Makan Ninit. Sudah diselesaikan secara kekeluargaan. ‘’Yang bersangkutan (Rohman) merasa tidak dibiayai,” jelas Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi.
Pelaku berselisih dengan pendukung caleg tersebut. Persoalan tersebut murni persoalan pribadi Rohman yang dendam terhadap simpatisan salah satu partai. “Berantem tapi nggak diurusin,” aku Rohman.
Selain itu, mereka juga melakukan pelemparan bom molotov di kantor Unit Laka Lantas Polres Magelang sesaat setelah beranjak dari Rumah Dinas. Kejadian sekitar pukul 22.15 pada Rabu (3/7/2019). Api bisa dipadamkan dan tidak menimbulkan kerusakan berarti.
Berbeda dengan motif pelemparan di Rumah Dinas, pelemparan di Unit Laka Lantas lantaran adik pelaku terkena tilang petugas. Persoalan tersebut tidak berkaitan dengan dukung-mendukung caleg. Rohman kesal karena polisi memberikan sanksi kepada adiknya yang melanggar lalu lintas.
Percobaan pembakaran gagal total. Kerusakan yang ditimbulkan tidak seberapa. “Berdasarkan keterangan pelaku, mereka mengonsumsi minuman beralkohol (mihol) sebelum bertindak. Kalau terkena bahan yang mudah terbakar tentu niatnya terlaksana. Namun tidak menimbulkan kebakaran,” kata Idham.
Polisi membutuhkan waktu dua Minggu melacak keberadaan pelaku. “Melarikan diri di seputaran Kota Magelang. Ke rumah beberapa temannya. Berpindah-pindah,” jelas Idham.
Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan. Sehingga dilakukan upaya terukur oleh Unit Resmob Polres Magelang Kota. Kaki pelaku ditembak petugas untuk melemahkan pergerakannya. Rohman dan Angga ditangkap Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 02.30 dini hari di Magersari, Magelang Selatan.
“Kami melakukan analisa CCTV di beberapa lokasi. Kemudian, kami kembangkan untuk mencari saksi-saksi yang sempat menyapa pelaku,” kata Idham. Pelaku dikenai pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (cr10/iwa/fj)