JOGJA – Pembatasan ruang gerak dewan guru Lembaga Karate-do Indonesia (Lemkari) mulai dikeluhkan para anggotanya. Terutama, larangan mengajar bagi para dewan guru.

Anggota Dewan Guru Lemkari asal DIJ Eka Sri Asmarawati mengatakan ruang gerak dewan guru seharusnya bisa diperluas. Selama ini, sebagai anggota dewan guru mendapat larangan untuk menularkan ilmunya.  “Sebagai guru dengan adanya aturan seperti itu kami merasa dijerat,” kata Eka di sela-selaRapat Kerja Nasional Dewan Guru Pengurus Besar Lemkari di Jogjakarta Jumat (19/7).

Larangan dewan guru mengajar di dojo-dojo memang membuat bingung. Apalagi, alasan pembatasan tersebut dibuat dengan alasan menjaga marwah dari para dewan guru. Termasuk mencegah agar dewan guru tidak bersikap superior. “Mungkin dulu bisa dibilang begitu, dewan guru bisa sewang-wenang. Tapi di pengurusan sekarang sangat berbeda,” katanya.

Dewan Guru Lemkari di Indonesia sendiri jumlahnya sangat kecil. Tercatat terdapat 16 dewan guru yang tersebar di Indonesia. Sementara, Eka sendiri merupakan satu-satunya dewan guru wanita yang ada di Indonesia.

Padahal, selama ini anggota dewan guru menginginkan bisa menyalurkan ilmu kepada murid-murid. Karena aturan tersebut, dia lebih memilih mengajar di rumah dan menularkan ilmu kepada anak-anak. “Sebenarnya mereka ingin mengembangkan pergurua an dan mengajarkan teknik,” katanya.

Ketua Dewan Guru Lemkari Harried Tanning menjelaskan selama ini dewan guru untuk bisa turun harus menunggu undangan dari daerah. Namun, dengan sistem tersebut menimbulkan kekurangan kontrol bila dewam guru tidak datang ke daerah. “Memang ada pertimbangan kami buka aturan itu,” jelas Harried.

Dijelaskan selama ini pembinaan atlet mengandalkan pengurus besar maupun pengurus daerah. Namun, bicara teknik seharusnya menjadi tugas dewan guru. “Tapi kalau kami tidak bisa masuk bisa bermasalah tekniknya. Maka kami dorong untuk dilihat kembali aturan itu,” jelasnya. (bhn/din/by)