JOGJA – Warga Kota Jogja akan dimudahkan dengan pelayanan administrasi kependudukan. Terutama untuk orang tua yang baru memiliki anak. Mereka akan langsung memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK), Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK). Bahkan di kecamatan Kotagede langsung memperoleh lima, ditambah Kartu Identitas Anak (KIA) dan Buku Kesehatan Ibu Anak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sisruwadi mengaku seluruh kecamatan di Kota Jogja akan menandatangani kepesertaan bersama untuk menerapkan pelayanan Keluar Bersama tersebut, minggu depan. “Jadi seluruh Kecamatan akan menjalankan program ini,” tuturnya di sela pelayanan Kecamatan Keluar Bersama Daftar Satu dapat Lima di Kecamatan Kotagede kemarin (19/7).
Tidak hanya dengan Puskesmas, Disdukcapil juga telah menjalin kerjasama dengan Rumah sakit dan Klinik Bersalin untuk mengurus dokumen kependudukan 3 in one anaknya. Kecuali untuk RS Bethesda dan Panti Rapih Jogja
“Bagi yang melahirkan di luar daerah mengurusnya tetap di kantor kami,” imbuhnya.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan, layanan Keluar Bersama merupakan wujud Kota Jogja sebagai Kota Layak Anak predikat Nindya. Pelayanan ini juga dalam rangka upaya Pemkot guna menekan angka kematian ibu dan bayi, terjaminnya kesehatan ibu hamil, dan proses kehamilan yang normal,
”Jadi apa yang kami lakukan ini menjaga anak-anak supaya mudah mendapat akses layanan kesehatan, pendidikan dan ruang bermain,” kata HP.
Camat Kotagede Rajwan Taufia menambahkan layanan yang baru diluncurkan itu merupakan pengembangan dari layanan 3 in one-nya Disdukcapil. “Jadi dari 3 in one-nya Disdukcapil kami menambah dua KIA dan Kartu Sehat Ibu dan Anak jadi dapatnya lima,” katanya.
Kerjasama dengan dua Puskesmas Kotagede satu dan dua ini kata dia, berkaitan dengan layanan terpadu pemantauan kesehatan ibu hamil yang dapat dilihat di Kartu Sehat Ibu dan Anak. Cara mengurusnya, pihak Kecamatan lebih dulu memberikan blanko untuk proses permohonan administrasi kepada Ibu hamil saat usia kehamilan delapan bulan. Sehingga pada saat melahirkan, lima dokumen dari Ibu hamil tersebut kemudian segera bisa diproses bersama.
Data Ibu hamil akan terlayani secara terpada di Puskesmas yang mana akan memonitor bagi Ibu hamil yang memiliki usia kehamilan delapan bulan dan alamat untuk menyampaiakan blanko permohonan. “Jadi prosesnya tiga hari jadi setelah ibu hamil melahirkan, warga hanya perlu mengurus di Kecamatan saja semua akan dapat,” jelas mantan Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran Dinas Kebakaran Kota Jogja itu.
Kedepan pihaknya juga akan menambah satu pelayanan lagi berupa Keluarga Berencana (KB) terkait dengan kepesertaan KB bagi pasangan yang baru melahirkan.
“Jadi begitu melahirkan orangtuanya akan menjadi peserta KB, tapi ini nanti,” tambahnya. (cr15/pra/er)