GUNUNGKIDUL – Proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Gunungkidul dalam dua tahun terakhir menyisakan persoalan serius. Saking seriusnya, proses lelang jabatan pada periode 2017 hingga 2018 itu menyeret panitia seleksi (pansel) masuk ke ranah pidana.

Itu setelah Aris Suryanto, seorang peserta seleksi melaporkan pansel ke Polres Gunungkidul. Dalam laporan polisi nomor LP/19/2/2019, sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul itu menuding pansel telah melanggar pasal 421 KUHP.

GRAFIS: (HERPRI KARTUN/RADAR JOGJA)

”Ada indikasi proses lelang jabatan melanggar ketentuan dan ada unsur manipulasi, pemalsuan dokumen, dan penilaian yang memenuhi unsur pidana,” kata Aris menceritakan laporan polisi yang ditulis pada 7 Februari 2019 itu Minggu (28/7).

Birokrat yang pernah menjabat sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) RSUD Wonosari ini pernah tiga kali mengikuti seleksi jabatan eselon II/b di lingkungan pemkab. Terakhir, pada 2018. Saat itu Aris melamar sebagai staf ahli bupati. Lagi-lagi Aris kandas.

Aris menyebut salah satu pelanggaran pansel adalah penggunaan regulasi. Pansel berpegang pada Peraturan Bupati (perbup) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016. Berbekal regulasi ini, pansel disebut-sebut ingin meloloskan peserta seleksi yang berusia di atas 56 tahun. Sebab, perbup itu memang mengatur bahwa batasan maksimal peserta seleksi berusia 57 tahun. Dan, peserta seleksi yang berusia 57 tahun itu lolos dan dilantik sebagai kepala dinas.

Padahal, regulasi ini sudah tidak berlaku. Pansel seharusnya berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

”Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, batas usia maksimal umur 56 tahun,” ketusnya.

Selama tiga kali mengikuti seleksi, Aris juga merasa ada kejanggalan. Yang paling mencolok adalah sulitnya mengakses berbagai informasi setiap tahapan seleksi.

”Hasilnya tidak diumumkan secara terbuka,” kritiknya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady membenarkan perihal laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Menurutnya, kasus itu sedang ditangani satreskrim.

”Ada beberapa pejabat yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.

Kendati begitu, Kapolres tidak mengetahui detail siapa saja pejabat pemkab yang dipanggil. Yang pasti, pemeriksaan itu untuk menggali berbagai keterangan pihak-pihak terkait.

Hingga Minggu petang, anggota pansel, seperti Sekda Drajad Ruswandono belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon tak ada respons. (gun/zam/rg)