SLEMAN – Tindak pidana korupsi masih menjadi penyakit kronis di Indonesia. Pelakuknya dari tingkat atas hingga tingkat bawah. Termasuk dengan adanya dana desa. Salah satu yang bisa menjadi obyek korupsi. Oleh karenanya, Polda DIY meluncurkan aplikasi Siap Kawal Desa.
Kasubdit Bhabinkamtibmas Direktorat Binmas Polda DIY AKBP M Fajarini, yang juga penanggung jawab aplikasi tersebut menuturkan, bahwa untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi Dana Desa, Polda DIY telah membuat aplikasi yang digunakan untuk pelaporan Bhabinkamtibmas dalam pendampingan dana desa. Aplikasi itu bernama Aplikasi Siap Kawal Desa. Aplikasi tersebut selain dapat digunakan oleh Bhabinkamtibmas juga dapat digunakan oleh unsur pimpinan sebagai kontrol, oleh perangkat desa dan juga dapat digunakan oleh masyarakat.
Hal ini didasari dari MoU antara Kemendagri, Kemendes PDT, dan Polri 20 Oktober 2017 tentang pengawasan dana desa. Langkah-langkah polda DIY dalam menindaklanjuti MoU tersebut telah berhasil mencegah terjadinya korupsi dana desa. “Polda DIY merupakan satu dari tiga Polda di Indonesia yang dinyatakan selama 2017 sampai dengan 2018. Zero penyidikan tindak pidana korupsi,” kata AKBP Fajarini saat ditemui di ruangannya belum lama ini.
“Dalam menangani permasalahan dana desa kami mengedepankan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP),” lanjut AKBP Fajarini.
Adanya aplikasi yang telah diluncurkan sejak Februari 2019 lalu itu juga sebagai wujud keseriusan jajaran Polda DIY. Agar pemanfaatan dana desa ini semakin transparan dan tepat sasaran. “Ini juga sebagai wujud polisi yang modern,” jelasnya.
Dia menambahkan, adanya aplikasi ini juga untuk mempermudah kinerja personel Bhabinkamtibmas. Dalam hal pendampingan dana desa. Sebab, sebelumnya personel Bhabinkamtibmas dibekali buku saku yang berisi ceklist pendampingan dana desa. “Cek list ini dibuat setelah adanya nota kesepakatan Kapolri, Kemendagri dan Kemendes PDTT 2017 tentang pencegahan, pengawasan dan permasalahan dana desa,” bebernya.
Namun, seiring berjalannya waktu, dan semakin berkembangnya teknologi, Polda DIY lantas membuat aplikasi. Dalam aplikasi tersebut, semua kegiatan Bhabinkamtibmas bisa termonitor. “Aplikasi ini juga untuk mendukung kinerja anggota agar lebih terukur, akurat, dan tidak memberatkan Bhabinkamtibmas dalam bertugas,” tuturnya.
Perwira menengah dua melati itu juga menjelaskan, ada beberapa keistimewaan dari aplikasi tersebut. Pertama, dapat mengetahui tahapan penggunaan dana desa. Mulai dari musrembangdes hingga tahap pelaporan. “Dalam hal ini Bhabinkamtibmas tugasnya mengawasi, agar tidak ada penyelewengan,” katanya.
Kedua, aplikasi ini dapat diakses oleh atasan Bhabinkamtibmas. Kepala desa juga turut bisa mengakses aplikasi ini. “Dengan hal ini penggunaan dana desa bisa semakin transparan,” jelasnya.
Ketiga, masyarakat juga dapat mengunduh aplikasi berbasis android ini. Sehingga bisa memberikan masukan terkait penggunaan dana desa.
Aplikasi Siap Kawal Desa ini, berisi tentang kegiatan Bhabinkamtibmas dam hal pendampingan dana desa. Selain itu di dalamnya mencakup data desa di seluruh Jogjakarta. Adapun jumlah penyerapan dana desa juga turut dilaporkan di dalam aplikasi tersebut.
AKBP Fajarini juga menjelaskan untuk mengukur kinerja Bhabinkamtibmas, Polda DIY juga telah membuat sistem pelaporan berbasis android yaitu Aplikasi E-Binmas. Aplikasi ini untuk mengukur kegiatan bhabinkamtibmas meliputi sambang, penyuluhan, deteksi, problem solving, dam inovasi. Semua ada target dan bobotnya sehingga dapat terukur.
Sebelumnya, Kapolda DIY Irjen Pol Ahmad Dofiri telah memberikan penekanan kepada para Bhabinkamtibmas agar optimal dalam pelaporan kegiatan melalui aplikasi e-Binmas. Kapolda juga memberikan penekanan kepada para kapolsek sebagai atasan Bhabinkamtibmas agar optimal dalam memotivasi dan mengevaluasi kinerja Bhabinkamtibmas. Dengan demikian pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas akan lebih optimal dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di masyarakat. (har/pra/by)