PURWOREJO – Pohon sonokeling memiliki nilai jual tinggi. Membuat tiga warga Kecamatan Ngombol memiliki dengan tidak sah. Aksi mereka diketahui petugas dan harus berurusan dengan pihak berwajib.

Ketiganya, Suwaldiyono, 39, Purwanto, 32, dan Giran, 50. Nekat melakukan tindakan melanggar hukum dengan menebang sonokeling milik Perum Perhutani Kedu Selatan. Aksinya dipergoki petugas Perhutani.

Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Liestyawan mengatakan penebangan pohon itu dilakukan pada 21 Juli 2019 pukul 11.00. Petugas Perhutani hanya menegur dan memilih pergi. Karena pelakunya lebih dari seorang.

“Memang ada tanah milih Perum Perhutani di Kentengrejo Kecamatan Purwodadi dan ditanami berbagai tanaman. Di antaranya sonokeling,” tutur Haryo (1/8).

Menurut dia, pengontrolan menjadi hal rutin dilakukan petugas Perhutani. Tampaknya tidak diketahui para pelaku.

Saat diketahui petugas, pohon sudah berhasil dirobohkan. Kerja mereka cepat karena menggunakan gergaji mesin. Pelaku rapi melakukan aksinya karena telah menyiapkan truk.

“Petugas yang mendapati aksi mereka menegur dan menanyakan mengenai maksud penebangan tersebut,” kata Haryo.

Selain menegur, petugas mengabadikan kejadian menggunakan handphone. Karena kalah jumlah, petugas memilih pergi dan mendatangi kantor polisi terdekat melaporkan kejadian.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu set gergaji mesin, tali sepanjang 21 meter, satu truk dan 11 batang sonokeling,” jelas Haryo.

Ketiga pelaku dikenai Pasal 82 UU RI tentang pencegahan dan pemberasan perusakan hutan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (udi/iwa/zl)