JOGJA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan PT Jasa Raharja Cabang DIY terus melakukan sosialisasi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas kepada masyarakat. Terbaru, sosialisasi dilakukan kepada karyawan pabrik sarung tangan PT Sport Glove Indonesia yang berlokasi di Dusun Krandon, Pandowoharjo, Sleman, DIY, Selasa (6/8/2019) siang.
Kepada karyawan, Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang DIY, Akhdiyat Setya Purnama mengatakan, mayoritas usia korban kecelakaan di wilayah Yogyakarta adalah usia produktif. Yakni, antara 14 hingga 30 tahun. Diantara mereka adalah pelajar, mahasiwa, dan karyawan swasta/BUMN/PNS.
“Melihat tingginya angka kecelakaan didominasi usia produktif seperti karyawan. Maka, kami bersama Ditlantas Polda DIY dan instansi terkait sering melakukan sosialisasi di sekolah, instansi pemerintah dan swasta, termasuk pabrik-pabrik,” kata Akhdiyat.
Menurut dia, Januari hingga Juli 2019 santunan yang telah dibayarkan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan mencapai lebih dari Rp 50 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian besar ada di Kabupaten Bantul dan Sleman.
“Para korban kecelakaan lalu lintas baik yang menjadi penyebab maupun yg terlibat pasti menyesali peristiwa kecelakaan yang dialaminya, apalagi kalau sampai merenggut nyawa anggota keluarganya atau kehilangan anggota tubuhnya, memang menjadi tugas kami utk memberikan santunan kepada korban atau ahli warisnya, namun kami tetap menghimbau kepada masyakat untuk selalu berhati2 dalam berkendara dan utamakan keselamatan dirinya serta pengguna jalan lain.” terang Akhdiyat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda DIY AKBP, Heru Setiawan mengingatkan kepada para karyayan pabrik sarung tangan PT Sport Glove Indonesia selalu menggunakan helm ketika bepergian dengan sepeda motor. Baik itu jarak jauh maupun jarak dekat.
“Yang belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) segera mengurus. Sebab, SIM itu sebagai tanda seseorang memiliki keterampilan dan layak mengendarai sepeda motor,” kata Heru.
Berulang kali, Heru mewanti-wanti kepada karyawan pabrik tersebut yang sudah memiliki anak usia Sekolah Dasar (SD), SMP, dan SMA agar tidak memberikan keleluasaan kepada putra-putrinya mengemudikan sepeda motor sendiri. Sebab, usia sekolah yang masih dibawah umur sangat berbahaya ketika mengemudikan sepeda motor sendiri di jalan raya.
“Tolong sampaikan kepada keluarga dan tetangganya agar tidak memberikan sepeda motor kepada anaknya yang belum miliki SIM. Kalau nanti terjadi kecelakaan baru nanti menyesal belakangan,” pinta Heru. (*/pra/by)