SLEMAN – Hubungan asmara yang tidak direstui membuat Jibril Abdul Aziz, 26, warga Kudus, Jawa Tengah gelap mata. Dia tega menyebar video dan foto asusila yang dilakukan bersama sang kekasih yang berinisial BCH, 24, warga Bengkulu.

Mahasiswa yang masih aktif kuliah di UGM itu menjalin hubungan dengan korban sudah sejak dua tahun terakhir. Selama itu juga pelaku dan korban sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri.

”Mereka melakukan (hubungan badan) dan direkam sendiri,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIJ AKBP Yulianto BW di Mapolda DIJ, kemarin (19/8).

Yulianto mengatakan, lantaran orang tua korban tidak setuju, tersangka sakit hati dan tega menyebar konten berbau pornografi tersebut. Melalui media sosial Whatsapp dan Line. ”Bahkan video itu turut disebar ke keluarga korban,” jelasnya.

Puluhan video adegan asusila dengan berbagai durasi itu sudah disebar dari awal Juli 2019. Termasuk juga puluhan foto. Bahkan tersangka turut mengunggah konten tersebut untuk dijadikan status Whatsapp dan Line. Namun korban baru melapor pada 9 Juli 2019.

”Dalam video dan foto itu wajah pelaku terlihat, karena awalnya mungkin tujuannya untuk koleksi pribadi. Tapi karena sakit hati lalu disebar,” bebernya.

Saat ini, kasus tersebut sudah P21. Artinya berkas sudah lengkap dan tinggal dilimpahkan ke kejaksaan.

Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan jika pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Sejak beberapa hari yang lalu. ”Pelaku berhasil ditangkap pada Juli lalu dan saat ini sudah ditahan,” jelasnya.

Atas perbuatan tersangka yang menyebar konten berbau pornografi di media sosial, polisi mengenakan Pasal 45 ayat (1) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga dijerat Pasal 29 UU RI No 44/2008 tentang Pornografi. (har/ila)