PURWOREJO – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purworejo diterpa isu tak sedap. Ia diduga menerima aliran dana untuk memuluskan niat calon legislatif bisa duduk sebagai anggota DPRD Purworejo 2019-2020.
Tidak saja ketua Bawaslu yang diduga menerimanya, masih ada beberapa nama lain yang terlibat dalam praktik itu. D iantaranya Anggoro (Direktur Koperasi Srikandi), Slamet AS (swasta) dan Johny Latuheru (Ketua GMPK Purworejo).
Nama ketua Bawaslu itu disebut oleh LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) saat memberi keterangan di Balai Wartawan Purworejo (17/8). Temuan GMBI ini telah ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Polres Purworejo untuk ditindaklanjuti.
“Ini ada upaya penyuapan kepada pejabat negara. Harapan kami, ada pengusutan dari Polres,” kata Ketua GMBI Basuki Rahmat. GMBI menilai langkah upaya penyuapan ini dilakukan dengan memberikan penawaran kepada caleg yang tidak terpilih. Tujuannya dengan memberikan sejumlah dana bisa menggulingkan caleg terpilih.
“Pada 8 Agustus saya sudah mendatangi kantor saudara A di Koperasi Srikandi dan memperoleh keterangan bahwa dia menyetorkan uang Rp 140 juta kepada oknum berinisial SAS,” jelas Basuki.
Menanggapi informasi ini, Ketua Bawaslu Nur Kholiq membantah. Ia mengaku tidak tahu menahu mengenai adanya upaya penyuapan itu. “Saya belum bisa memberikan pernyataan apa-apa. Tapi saya bisa pastikan Bawaslu Purworejo tidak pernah menerima uang apa pun dari pihak luar,” tegas Kholiq.
Sementara itu, Slamet AS mengaku tidak ada langkah-langkah penyuapan untuk memuluskan jalan seseorang agar bisa duduk di dewan. Adanya transaksi uang yang dilakukannya dengan seseorang itu lebih kepada masalah utang piutang.
“Yang dilaporkan oleh GMBI itu tidak benar. Transaksi yang ada adalah masalah utang piutang pribadi antara saya dengan A, dan masalahnya sudah selesai,” tutur Slamet AS.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Liestawan membenarkan pihaknya mendapatkan laporan dari GMBI. “Secara prinsip surat aduan telah kami terima, dan akan kami tindaklanjuti dengan proses penyelidikan,” katanya. (udi/laz)