SESUAI tugas pokok dan fungsinya di bidang kesejahteraan rakyat, Komisi D DPRD Sleman periode 2014-2019 memandang perlunya perbaikan sistem dan kebijakan pemerintah daerah. Terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Selama pelaksanaan kerja lima tahun terakhir, Komisi D melihat kesadaran masyarakat terkait asuransi kesehatan masih rendah. Ini membutuhkan peran pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat lebih peduli asuransi kesehatan.

Dalam laporan akhir masa kerja Komisi D DPRD Sleman periode 2014-2015 disebutkan, investasi kesehatan sejak dini sangat penting. Namun, rendahnya kesadaran masyarakat membayar premi asuransi bulanan, dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menuntut pemerintah untuk melakukan koordinasi lebih lanjut. Agar masyarakat lebih tertib membayar premi bulanan BPJS Kesehatan. “Kebutuhan penunjang kesehatan yang semakin mendesak juga membutuhkan pengembangan fasilitas kesehatan secara kontinyu,” ujar Ketua Komisi D DPRD Sleman Periode 2017-2019 Nafsir Fauzi dalam laporan tersebut.

Komisi D menaruh perhatian khusus terhadap kehidupan warga rentan miskin yang kesulitan berobat saat  sakit. Terutama pada mereka tak masuk daftar warga miskin Kabupaten Sleman. Sehingga premi asuransi kesehatan mereka tak ditanggung pemerintah. Artinya, mereka harus menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri.

Nafsir Fauzi berharap, ke depan tak ada lagi warga miskin atau rentan miskin yang namanya tercecer dari daftar penerima bantuan kesehatan. Sehingga semuanya mendapatkan bantuan, baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten.

Mengenai status warga miskin sendiri, Nafsir Fauzi mewanti-wanti para dukuh dan pemangku kebijakan di wilayah terkecil untuk bersikap adil dan proporsional. Agar bantuan bagi warga miskin benar-benar tepat sasaran.

Bagi warga miskin yang telah berhasil keluar dari garis kemiskinannya, Nafsir Fauzi mengimbau agar mereka tak malu melepas “status” miskin itu. Dengan begitu, bantuan pemerintah yang seharusnya diterima warga tersebut bisa dialihkan untuk mereka yang benar-benar masih membutuhkan.

Di sektor pendidikan, Komisi D periode 2014-2019 memandang masih ada ketimpangan akibat penerapan sistem yang kurang efektif. Karena itu, beberapa kebijakan harus ditinjau ulang. Demi mengantisipasi adanya kesenjangan sosial dalam hal pendidikan. Seperti yang baru saja terjadi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019. Yakni tentang sistem zonasi.

Komisi D punya perhatian serius mengenai sistem zonasi. Di mana penerapan sistem jarak dalam zonasi perlu dievaluasi secara terperinci. Terutama soal penerapan poin sebagai antisipasi calon peserta didik dengan jarak kurang dari 200 meter. Dengan sistem jarak, siswa terdekat yang tinggal kurang 200 meter dari sekolah mendapat poin tambahan 500. Hal ini menjadi sangat terasa dampaknya bagi siswa yang domisilinya berjarak 201 meter dari sekolah. Meski hanya selisih satu meter, siswa tersebut tak lagi berhak mendapat poin 500. Tapi hanya 100. “Maka dari itu kebijakan zonasi sekolah ke depan harus lebih akomodatif. Supaya seluruh calon peserta didik baru terlayani dengan baik,” pintanya.

Nafsir Fauzi juga pernah mengusulkan agar pemerintah melakukan pengadaan bus sekolah yang bisa menjangkau pelosok wilayah Kabupaten Sleman. Hal ini guna mencegah siswa SMP atau yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor saat berangkat dan pulang sekolah.

Menurutnya, sistem zonasi yang berlaku saat ini tetap membutuhkan rute angkutan umum. Sebab, tak semua sekolah bisa dijangkau dengan jalan kaki. Terutama sekolah-sekolah di wilayah pedesaan.

Meski sudah menilai baik penerapan sistem zonasi sekolah, Nafsir Fauzi menilai, semangat mendekatkan jarak sekolah dengan rumah siswa belum sepenuhnya terlaksana.

Mengenai Komisi D DPRD Sleman periode 2014-2019 telah mengalami dua kali perubahan keanggotaan. Pada 2014-2017 posisi ketua dijabat Biyanto dari Fraksi Gerindra. Sedangkan wakil ketua dijabat Fika Chusnul Chotimah dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Ida Suryanti dari Fraksi Partai Amanat Nasional sebagai sekretaris. Adapun anggotanya, antar lain: Y. Gustan Ganda, Budi Sanyata, dan Bambang Sigit Sulaksono (Fraksi PDI Perjuangan); M. Arif Priyo Susanto (Fraksi Gerindra); M. Darul Fallah (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera); Remila Mursinta (Fraksi Nasdem); Prasetyo Budi Utomo (Fraksi Golkar); dan Rahayu Widi Cahyati (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa).

Lalu pada 2017 keanggotaan Komisi D DPRD Sleman bertambah menjadi 13 orang. Selain itu juga terjadi pergantian keanggotaan. Seperti Arif Kurniawan menggantikan Ida Suryanti. Kemudian Tri Nugroho menggantikan Rahayu Widi Cahyani. Sedangkan dua lainnya Nafsir Fauzi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Sukarjo dari Fraksi Nasdem.

Selama berkiprah di parlemen Sleman, setiap tahun Komisi D DPRD periode 2014-2019 telah menjalankan sedikitnya 30 kali rapat kerja, 10 kali rapat internal, 5 kali monitoring, 10 kali kunjungan kerja, 18 kali menerima tamu, 2 kali pembahasan rancangan peraturan daerah, dan 20 kali menghadiri undangan.

Dalam penutup laporan, Nafsir Fauzi mengakui bahwa dalam pelaksanaan tupoksi Komisi D tak lepas dari kendala dan permasalahan. Namun setidaknya laporan tersebut bisa menjadi bahan evaluasi dan perencanaan kerja dewan periode 2019-2024.(*/yog/by)