MUNGKID – Direktur PT Prima Mandiri Landgroup Akhmad Fauzi harus mendekam di penjara. Dia terbukti melakukan penipuan. Rumah di Bumirejo yang dijanjikannya kepada konsumen tidak kunjung dibangun. “Ternyata rumah tidak ada setelah setahun lebih,” jelas Kabag Ops Polres Magelang Kompol Ngadisa Kamis (23/8).
Salah satu yang melaporkan ke polisi adalah Muhammad Saefudin. Habis sudah kesabarannya. Ia merasa dirugikan. Padahal sudah menyetor uang muka 30 persen senilai Rp 112,5 juta. Padahal, sesuai perjanjian, rumah harus mulai dibangun 6 bulan setelah pelunasan uang muka. Nyatanya, rumah seharga Rp 375 juta itu tidak kunjung dibangun karena masalah pendanaan.
Fauzi mengatakan, total ada 21 unit yang dia tawarkan. Dari jumlah itu, terjual 11 unit. Delapan lainnya sudah dibangun. Sedangkan tiga unit bermasalah. Namun, tanahnya belum dibayar. Dia mengaku sudah menawarkan ke para pembeli. Satu di antaranya dalam bentuk rumah. Sisanya dalam bentuk kavling.
Akhmad Fauzi ditahan bersama komisaris perusahaan, Inggit Oki Purnomo. Mereka dianggap telah melakukan penipuan karena melanggar perjanjian yang telah disepakati. Mereka dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUH Pidana. (cr10/din/rg)