RADAR JOGJA – Dekan Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Jogja Dr Alim Roswantoro M.Ag menyayangkan terjadinya kasus penipuan yang diduga dilakukan salah satu dosennya, Dr Masroer M.Si.
Masroer diduga melakukannya terhadap sedikitnya 10 mahasiswa/alumni UIN dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Para korban minimal telah setor uang Rp 100 juta.
Menurut Alim, perbuatan yang dilakukan oknum dosen UIN Suka itu adalah pelanggaran berat. Namun demikian, pihak fakultas tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada pelaku. Yang dilakukan adalah menindaklanjuti adanya surat laporan dari para korban ke pihak universitas.
“Memang kami sudah menerima laporan dari mereka yang mengaku sebagai korban melalui pendamping dan kuasa hukumnya. Kalau tidak salah tanggal 6 Agustus lalu. Menyikapi hal ini, fakultas segera menindaklanjuti surat ke universitas,” kata Alim saat ditemui Radar Jogja di kantornya, Senin (16/9).
Seperti diberitakan Radar Jogja (16/9), sedikitnya 10 alumni UIN Sunan Kalijaga mengaku sebagai korban penipuan yang dilakukan sang dosen sendiri Dr Masroer M.Si.
Mereka saat konsultasi pembuatan skripsi ditawari bisa memasukkan ke Kemendikbud sebagai CPNS asal membayar Rp 100 juta hingga Rp 125 juta. Namun, hingga hampir dua tahun, janji itu tinggal janji. Mereka sadar telah kena tipu.
Radar Jogja sendiri telah meminta konfirmasi Masroer via telepon. Dia membantah semua tuduhan kepadanya. Menurutnya, tuduhan itu hanya dilakukan orang-orang yang tidak suka terhadapnya. Tapi dia mengakui kenal dengan Bu Ning, yang disebutnya sebagai salah satu petinggi parpol di Jakarta.
Namun saat disebut calo, dia dengan tegas membantah. “Buat apa, wong saya sudah kaya,” tuturnya.
Alim mengatakan, menurut kode etik dosen, pemilik wewenang untuk memutuskan hukuman disiplin terhadap oknuk dosen itu adalah dewan kehormatan ad hoc yang dibentuk rektor atas persetujuan Senat Universitas. “Sekarang surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan, Red) atau laporan sudah dikirim ke rektor sejak 10 Agustus,” paparnya.
Yang bersangkutan sendiri, lanjut Alim, telah mengakui perbuatannya dan ikut menandatangani surat BAP. Termasuk seluruh pimpinan fakultas di UIN Suka. “Memang prosedur penangananya seperti itu. Kalau berdasarkan keputusan dekan, nanti akan melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku,” tandasnya.
Dikatakan, fakultas tidak boleh memecat yang bersangkutan. Mengingat ini disiplin pelanggaran berat aparatur sipil negara (ASN). “Tugas fakultas sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu tindak lanjut dari rektor,” ujar Alim.
Dia melanjutkan, sebenarnya pelaku memiliki jabatan sebagai Sekretaris Program Studi. Namun sudah dicopot sejak awal Agustus, pasca mencuatnya kasus ini. “Kalau memecat ASN bukan kewenangan dekan. Tapi kalau jabatan di lingkup fakultas, itu wewenang dekan,” paparnya. Saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai dosen aktif.
Alim mengaku telah melakukan upaya pembinaan pegawai secara rutin untuk mencegah kasus seperti ini. “Selalu melakukan pembinaan pegawai tiap tahun dua kali, sesuai prosedur. Tapi, tiap individu kan kami tidak bisa mengontrol,” jelasnya.
Alim mengatakan dari informasi yang didapat korban penipuan ini ada 10 orang. “Begitu juga dari pengakuan (dosen, Red) yang bersangkutan. Tapi saya tidak yakin, mungkin bisa lebih karena pasti ada yang malu untuk mengaku,” tambahnya. (cr16/laz)