RADAR JOGJA – Perumusan peraturan daerah tentang bantuan hukum untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan butuh pertimbangan beberapa hal. Di antaranya aspek tanggung jawab pemda dalam perlindungan masyarakat melalui bantuan hukum, pendanaan, peran serta masyarakat dan yang pokok berkait big data.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Jogja yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIJ menegaskan hal ini saat menjadi narasumber workshop yang digelar oleh Asosiasi LBH APIK Indoneeia – LBH APIK Jogja, belum lama ini.
”Masalah pendanaan, kewenangan juga soal big data siapa saja yang terdata sebagai masyarakat miskin dan kelompok rentan penting dideskripsikan dengan jelas dalam raperda. Prinsipnya Pemda harus punya data orang miskin secara baik, benar dan akurat agar bantuan yang diberikan tepat sasaran,” kata Eko.
Definisi masyarakat miskin dengan big data yang baik tentu bantu menyelesaikan masalah akses bantuan hukum saat diperlukan, termasuk verifikasi yang jelas. Konsep ini tidak membutuhkan lagi surat keterangan miskin (SKTM).
Definisi yang jelas siapa masyarakat miskin dan rentan penting. Ini memudahkan dalam berikan kepastian akses, tanggung jawab pemerintah daerah apa saja. Jika big data berkait kependudukan terkonsolidasi baik bisa memastikan pemerintah daerah dan pusat dalam memberikan fasilitasi bantuan hukum.
”Masalah raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan kelompok rentan, sudah cukup lama kita diskusikan. Mau lewat raperda inisiatif DPRD atau pemda DIJ silakan saja, kita siap untuk ajukan sesuai kewenangan yang ada. Perda kedepan selain bantuan hukum juga diharapkan bisa memberikan fasilitasi pendidikan bagi masyarakat dengan tujuan dapat tercipta masyarakat yang sadar dan taat hukum,” katanya.
Berkait isi raperda, disebutkan agar bantuan hukum membuat masyarakat sadar hukum, sehingga bicara bantuan hukum adalah membantu masyarakat, mengerti dan meyakini agar taat hukum. Di luar fasilitasi akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
”Tujuan melindungi, memberdayakan dan melayani masyarakat miskin dan kelompok rentan memperoleh bantuan hukum. Di DIJ ada 11,7 persen masyarakat miskin, di sini data kependudukan penting. Kota Jogja sudah memiliki Perda 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sudah saatnya Pemda DIJ mempunyai perda ini. Kita akan perjuangkan,” kata alumni Lemhannas Eko Suwanto.
Kepala Dinas Sosial DIJ Untung Sukaryadi dalam diskusi itu mengutip UU 39/1999 tentang HAM pasal 5, mendapatkan perlakuan lebih karena kekhususannya seperti untuk lanjut usia, anak, fakir miskin yang rentan terhadap moral dan mentalitas. Kalau tidak diberi akses hukum rawan jadi pelaku kriminalitas, wanita hamil, difable. Sementara itu berkaitan dengan akses pemberian bantuan hukum telah dialokasikan, hanya penyerapan belum merata. (kus/ila)