RADAR JOGJA – Angkasa Pura I Jogjakarta melakukan ekpose temuan barang terlarang berwujud sabu-sabu 5,5 kilogram senilai Rp 5 miliar yang coba diselundupkan melalui Bandara Adisutjipto pada Minggu tanggal 29 September 2019 sekitar pukul 19.44 WIB. Sabu-sabu ini tersusun rapi dalam sebuah koper yang bercampur dengan barang pribadi.
GM Angkasa Pura I Jogjakarta Agus Pandu Purnama mengatakan, sabu-sabu seberat 5,5 kilogram tersebut terpisah dalam delapan paket. ”Petugas kami mencurigai paket di pesawat SJ 712 dari Lampung. Kami menerima transfer berupa koper yang akan melakukan penerbangan ke Ujung Pandang dengan SJ 337,” jelasnya di Kantor Rapat Yudhistira AP I Jogjakarta.
Dia menjelaskan, masing-masing paket memiliki berat sekitar 700 gram dengan total 5.556 gram. Sedangkan pemilik paket ini berinisial FH, 26, warga Kalimantan.
”Alhamdulillah, petugas bisa melihat melalui Xray dan bisa menggagalkan pengiriman tersebut. Kami lalu memanggil si pemilik barang tersebut. Dari hasil interograsi, pelaku membawa tiga KTP palsu dan satu KTP asli,” jelasnya.
Agus menegaskan, tidak akan ada narkoba yang bisa lolos dari Bandara Adisutjipto. Pihaknya lantas menghubungi Lanud Adisutjipto dan Bea Cukai, serta BNN DIJ.
”Kalau melalui XRay tidak akan lolos karena berbeda warnanya. Kalau di bandara lain bisa lolos, itu bukan kewenangan kami,” ungkapnya.
Kabid Pemberantasan BNNP DIJ AKBP Sudaryoko mengatakan, pelaku FH merupakan penyelundup profesional. Dalam aksinya pelaku menggunakan empat KTP. Ini membuktikan pelaku dari jaringan yang cukup besar.
”Tersangka ini sangat tenang sehingga kami duga sudah sangat profesional. Dia memiliki KTP lebih dari satu,” jelasnya.
Menurutnya, pelaku mengakui sudah tiga kali melakukanpenyelundupan sabu-sabu dengan tujuan kota yang berbeda-beda. ”Sedangkan transit di Jogjakarta baru satu kali,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, saat ini handphone pelaku sudah disita, selanjutnya tim akan melakukan pengembangan kasus di tempat pelaku di tempat asal untuk mengusut dalangnya.
”Pada Rabu (9 /10) akan melakukan pemusnahan barang bukti ini di BNN Provinsi DIJ. Karena diberikan mandat, kami dari BNN DIJ akan melakukan penyidikan sampai pengadilan. Tersangka terancam 20 tahun penjara,” tutupnya. (sky/ila)