RADAR JOGJA -Upah buruh di Jogjakarta tahun 2020 memang mengalami kenaikan. Dari surat edaran Menteri Tenaga Kerja nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019, berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen.

Berdasarkan kenaikan tersebut ditetapkan UMP 2020 mendatang sebesar Rp 1.704.608,25 dari sebelumnya Rp 1.570.992,73. Surat keputusan besaran UMP DIJ akan ditandatangani oleh Gubernur DIJ HB X paling lambat besok (1/11).

Namun angka tersebut ternyata masih terendah se-Indonesia. Selain itu, juga masih jauh dari harapan para pekerja di DIJ.

Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Seluruh Indonesia DIJ Irsyad Ade Irawan menyebut, selama ini dilihat dari keadaan hidup layak dan perolehan upah, pekerja di masing-masing kabupaten/kota se DIJ rata-rata mengalami defisit ekonomi.

Menurutnya, defisit ekonomi antara pengeluaran dan penghasilan dari nilai upah buruh sebesar Rp 925.933 dari UMK 2019. Karena itu dia menolak dijadikannya PP 78/2015 tentang pengupahan sebagai dasar penetapan UMK DIJ.

“Kalau tetap masih menggunakan PP itu maka upahnya akan selalu menurun,” ujarnya. (bhn/cr15/pra)