RADAR JOGJA – Harapan hanya tinggal harapan. Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X sebelumnya berharap upah minimum provinsi (UMP) DIJ tidak lagi terendah se-Indonesia. Nyatanya itu gagal diwujudkan.
Itu karena Pemprov DIJ hanya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan sebagai acuan penentuan UMP 2020.
Dari surat edaran Menteri Tenaga Kerja nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019, berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen.
Berdasarkan kenaikan tersebut ditetapkan UMP 2020 mendatang sebesar Rp 1.704.608,25 dari sebelumnya Rp 1.570.992,73. Surat keputusan besaran UMP DIJ akan ditandatangani oleh Gubernur DIJ HB X paling lambat Jumat (1/11). (bhn/riz)