RADAR JOGJA – Pengadilan Negeri (PN) Jogja menjatuhkan putusan tegas kepada tiga terdakwa penganiayan yang menyebabkan korban Egy Hermawan meninggal dunia. Terdakwa utama WDH, 16, divonis  tujuh tahun penjara. Sementara terdakwa PSP, 17, dan  LKK, 17,  kena  empat tahun penjara.

Humas PN Jogja Sari Sudarmi memastikan, putusan itu sah. Ketiga terdakwa mengakui tindak pidana yang dilakukan. Dikuatkan adanya keterangan para saksi dan barang bukti yang terkumpul.

“Amar putusan perkara nomor 7/Pid.Sus-Anak/2019/PN Yogyakarta menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Berupa aksi kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan  Egy Hermawan meninggal dunia,” jelasnya kemarin (30/10).

Putusan vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)  Siti Hartati selama 7,5 tahun penjara untuk terdakwa utama WDH. Sementara vonis untuk dua terdakwa lain masih dibawah tuntutan WDH.

Tak ada penolakan dari ketiga terdakwa atas putusan itu. Agenda persidangan masih berlanjut terhadap empat terdakwa lain. Hanya saja ada pemisahan jadwal sidang antara terdakwa anak berurusan dengan hukum (ABH) dengan terdakwa usia dewasa.

Pasca sidang pembacaan vonis berlanjut dengan sidang tuntutan pidana oleh JPU. Ketiga terdakwa adalah AF, 16; SPM, 16 dan MRF, 16. “Sudah masuk lagi yang terdakwanya dewasa 1 orang atas nama Muhammad Naufal Dien Asjad, 18, tetapi belum ditetapkan majelisnya.  Terdakwa ini sudah usia dewasa, sehingga proses hukumnya berbeda dengan enam terdakwa lain,” katanya.

Dua persidangan dipimpin langsung hakim ketua Taufik Rahman dan hakim anggota Ida Ratnawati dan Sri Ari Astuti. Dakwaan pasal kepada tiga terdakwa berupa Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Agenda dua persidangan berlangsung tertutup dan kondusif. Selama proses persidangan puluhan personel Polresta Jogja berjaga-jaga di sekitar PN Jogja. (dwi/laz)