RADAR JOGJA – Kasus gugatan sembilan atlet Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Jogja yang gagal tampil di Porda masih berlanjut. Di Pengadilan Negeri Jogja.
Setelah penggugat dan tergugat menyerahkan bukti masing-masing ke majelis hakim, Kamis (14/11) pekan depan sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela.
Kuasa Hukum Penggugat Bastari Ilyas berharap kasus tersebut tetap menjadi kewenangan PN Jogjakarta dan persidangan terus berlanjut. Menurutnya PN Jogja memiliki kewenangan untuk menggelar dan menyelesaikan perkara ini.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang telah pihaknya sampaikan di persidangan sebelumnya.
Namun apabila dalam putusan sela majelis hakim memutuskan menyatakan tak berwenang menyidangkan kasus ini, pihaknya akan tetap mengikuti keputusan tersebut. “Kalau nanti diputuskan kasus ini masuk ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kami akan bawa kasus ini ke PTUN,” ujarnya. (cr18/riz)