RADAR JOGJA – Majelis hakim PN Kota Jogja telah memvonis tiga joki penganiayaan yang menyebabkan korban Egy Hermawan tewas. Namun putusan hukum ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Semi Hastuti dan Widodo.
Dalam sidang Senin (4/11), terdakwa AF,16, divonis penjara empat tahun, SPM, 16, pidana penjara lima tahun dan terdakwa MR, 16, pidana penjara tiga tahun
Dalam persidangan sebelumnya ketiga terdakwa dituntut selisih satu tahun penjara.
Terdakwa AF dituntut lima tahun penjara, SPM enam tahun penjara dan terdakwa MRF dituntut empat tahun penjara.
Dasar pertimbangan keringanan vonis adalah sikap kooperatif para terdakwa. Untuk diketahui ketiganya menyerahkan diri langsung ke jajaran Polresta Jogja. Selain itu para orangtua terdakwa juga kooperatif selama pemeriksaan hingga proses persidangan.
“Tapi kami tetap memberi catatan untuk para orangtua karena membiarkan para ABH ini mengendarai sepeda motor, padahal belum cukup umur. Itulah lah mengapa (kendaraan roda dua) disita karena mendukung aksi kejahatan,” kata Humas PN Kota Jogja Sari Sudarmi, Senin (4/11).
Kuasa hukum terdakwa Pamungkas mengaku pikir-pikir atas vonis majelis hakim. Pertimbangannya karena hasil putusan tidak sesuai rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jogjakarta. Berupa terdakwa MRF direhabilitasi, terdakwa AF tetap putusan pidana tapi tidak dipenjara dan SPM dipenjara.
“Kalau dilihat dari tuntutan jaksa penuntut umum memang sudah sesuai. Tapi putusan ini tidak sesuai rekomendasi Bapas Jogjakarta. Apakah akan banding atau menerima, kami masih pikir-pikir,” jelasnya.
Sidang yang berlangsung terbuka ini disaksikan keluarga dan rekan para terdakwa. Berbeda dengan sidang sebelumnya, penjagaan relatif minim. Meski tangis keluarga terdakwa sempat pecah tapi jalannya persidangan tetap berlangsung kondusif dan aman. (dwi/riz)