RADAR JOGJA – Lantaran tidak direstui hubungan dengan kekasihnya, seorang remaja di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, nekat menyebarkan video mesum kekasihnya ke orang tua perempuan.

Tidak terima ulah remaja nakal ini, keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap polisi di rumahnya.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Probolinggo, akhirnya berhasil menangkap RH pemuda berusia 25 tahun, warga Desa Leces, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Setelah nekat menyebarkan video syur ke orang tua kekasihnya.

RH ditangkap polisi setelah terbukti menyebarkan video syur dirinya dan IW sang kekasih. Video tak senonoh itu, RH sebarkan kepada orang tua IW dan WJ yang merupakan kakak IW.

Kepada polisi, RH mengaku nekat menyebarkan video syur nya, setelah selama 2 tahun menjalin hubungan dengan IW tidak kunjung mendapatkan restu dari keluarga korban IW.

RH juga mengakui, selama dirinya berpacaran dengan IW kerap melakukan hubungan, layaknya suami istri.

Bukannya mendapatkan restu menuju ke pelaminan, justru perbuatan mengirimkan video berdurasi kurang dari semenit itu mengantarnya ke hotel prodeo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto, menjelaskan, RH ditangkap polisi setelah terbukti melanggar undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 junto pasal 81 undang-undang RI, tahun 2014 no 35, tentang perlindungan anak, dengan ancama hukuman 15 tahun kurungan penjara. (yos/pojokpitu)