RADAR JOGJA – Humas PN Kota Jogja Sari Sudarmi memastikan eksekusi kios PKL di Gondomanan sah secara hukum. Proses eksekusi telah sesuai dengan putusan sengketa. Disebutkan luasan tanah dan batasnya. Artinya Error in objecto menurutnya hanya asumsi semata.
Prosedur eksekusi diawali dengan pemeriksaan lokasi sengketa. Majelis hakim, lanjutnya, melihat langsung objek yang menjadi sengketa. Setelahnya didata tapal batas dan luasan lahan. Dalam tahapan ini baik pemohon maupun termohon telah menyetujui objek sengketa.
“Artinya kedua pihak sudah setuju, objek yang menjadi sengketa yang mana. Sehingga yang kami eksekusi, sesuai dengan penetapan yang sudah ada,” jelasnya ditemui di PN Kota Jogja.
Sari turut menjawab keinginan LBH Jogjakarta. Berupa kehadiran pihak Kraton Jogkakarta sebagai pemilik lahan. Dia menegaskan keraton bukanlah pihak yang bersengketa. Kehadirannya dalam proses eksekusi tentu bersifat tidak wajib.
“Sementara pihak yang terlibat adalah penggugat Eka Aryawan dan tergugat PKL Gondomanan. Kedua belah pihak ini sudah terlihat selama eksekusi berlangsung. Kraton tidak wajib hadir karena tidak terlibat sengketa,” katanya.
Sari menjamin proses eksekusi sesuai dengan aturan baku. Berupa mediasi antara kedua belah pihak. Termasuk peninjauan kembali pasca putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Sayangnya kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak PKL Gondomanan.
Pasca eksekusi, PN Kota Jogja telah menyiapkan lahan sementara. Tujuannya untuk menyimpan barang- barang milik PKL. Termasuk dua kendaraan untuk mengangkut ke lokasi penyimpanan sementara.
“Kami juga sudah siapkan tempat sementara untuk menyimpan barang, tetapi mereka tidak mau. Mobil pick up untuk angkut barang juga tidak digunakan,” ujarnya.
Proses eksekusi lapak PKL sempat memanas. Sekelompok orang yang membela para pedagang beradu argumen dengan polisi. Walau begitu kericuhan tidak berlanjut lama. (dwi/riz)