RADAR JOGJA – Jangan telanjang di depan kamera. Pesan tersebut sangat tepat untuk menghindari penyebaran konten asusila.
Itu setelah jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIJ pada November 2019 menangkap dua tersangka tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kedua pria tersebut berinisial KKP, 28, warga Sragen Jawa Tengah, dan MJ, 26, warga Lumajang, Jawa Timur.
Dirkrimsus Polda DIJ Kombes Pol Y Tony Surya Putra menjelaskan keduanya diamankan karena terlibat dua kasus berbeda. Selain merekam konten asusila, KKP juga melakukan pemerasan terhadap korban berbekal video hubungan badan.
“Jadi untuk kasus pertama, korban berinisial YP diminta uang Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta oleh pelaku,” ujar Tony, Kamis (28/11).
Hubungan antara KKP dan korban sudah terjalin sejak lama. Mulai kenal 2017 saat keduanya bekerja di salah satu swalayan. Punya hubungan spesial. Korban dan pelaku pun melakukan hubungan badan. Padahal keduanya sudah menikah dan punya pasangan masing-masing.
Saat berhubungan badan, pelaku merekam dan mengambil foto bagian tubuh korban. Saat pelaku merekam, atas sepengetahuan korban.
“Namun pelaku punya niat mengabadikan dan mengambil gambar itu untuk dikirim ke korban dan digunakan untuk memeras,” kata Tony.
Pemerasan KKP telah berlangsung lama. Korban selalu memenuhi permintaan pelaku. Sehingga baik video maupun gambar belum disebar. “Modusnya, kalau tidak dikasih uang, video akan disebar,” ujar Tony.
Polisi menyita barang bukti dari tersangka yakni satu unit handphone. Sedangkan dari korban polisi mendapatkan file rekaman video, dan bukti percakapan serta screenshoot foto tanpa busana yang dikirim pelaku ke ponsel korban.
Pada kasus kedua, pelaku yakni MJ maupun perempuan korban berinisial DD, 28, sudah memiliki pasangan sah. Keduanya menjalin hubungan sejak Januari 2019. Beberapa kali melakukan hubungan badan. “Namun pada Oktober 2019 korban minta putus,” kata Tony.
Pelaku tidak terima. Lantas mengirim video ke korban yang tidak mengenakan busana. Video itu juga diunggah di Facebook maupun Instagram pelaku.
Kedua pelaku kasus tersebut ditahan di Polda DIJ. Dijerat Pasal 45 ayat 1 UU 19/2016 tentang ITE. Acaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat menjaga data dan dokumentasi pribadi. Jangan mendokumentasikan hal-hal pribadi yang dapat menimbulkan risiko. (har/iwa/rg)