RADAR JOGJA – Jahat dan tega. Dua hal itu yang menggambarkan trio T, 40; MA, 35; dan A, 22. Bermodalkan SMS palsu, ketiganya berhasil menipu 38 korban. Modusnya beraksi sebagai penyedia lowongan pekerjaan ojek online.

Ketiganya mampu memanipulasi perekrutan. Terkesan resmi dari penyedia jasa transportasi online. Mulai dari sebaran SMS palsu hingga proses konfirmasi. Setelah termakan bujuk rayu, setiap calon korban diminta setor uang sebesar Rp 1,8 juta.

“Setelah korbannya transfer, nomor milik tersangka tak bisa dihubungi lagi. Nomor milik korban langsung diblokir oleh tersangka,” jelas Dirreskrimsus Polda DIJ Kombespol Yoyon Tony Surya Putra, Selasa (10/12).

Aksi para pelaku ini terbilang rapi. Terbukti mayoritas korban tidak menaruh curiga atas tindakan tersebut. Bahkan tidak adapula inisiatif konfirmasi ke perusahaan resmi. Hingga akhirnya korban sadar saat nomor kontak tak bisa dihubungi.
Perwira menengah tiga melati ini membeberkan pula pola kerja.

Pasca transfer, setiap korban mendapatkan aplikasi ojek online. Sayangnya aplikasi tersebut tak bisa diaktifkan. Terbongkarnya aksi setelah korban berinisiatif complain ke perusahaan resmi penyedia jasa ojek online.

“Medio September ada korban atas nama Galang Karisma, 20, yang komplain ke perusahaannya (PT. Gojek). Kenapa aplikasi driver (gojek) milik korban ini kok tidak bisa aktif. Saat dicek ternyata akunnya itu palsu dan tidak terverifikasi. Jadi memang tidak bisa dipakai,” ujarnya.

Berawal dari sinilah perusahaan resmi dan para korban melapor ke Polda DIJ. Laporan yang masuk 11 November segera direspon oleh jajaran Ditreskrimsus Polda DIJ. Langkah awal dengan melacak keberadaan tersangka.
Ketiga pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda. Tersangka inisial T ditangkap di Kebon Jeruk Jakarta Barat, tersamhla MA ditangkap di Cakung Jakarta Timur.

Sementara untuk tersangka inisial A ditangkap di Bantul Jogjakarta. “Subdit cyber Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya ternyata korbannya tidak hanya satu orang saja. Tercatat ada sekitar 41 korban dan 38 diantaranya sudah transfer uang masing-masing Rp 1,8 juta,” katanya.

Ketiga tersangka diganjar dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapula Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.

“Untuk ITE ancaman pidananya 12 tahun denda paling banyak Rp 12 miliar. Lalu untuk Pasal 378 ancaman hukuman pidana empat tahun,” tegasnya. (dwi/ila)