RADAR JOGJA DIGITAL – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jogjakarta mencatat ada 24 sarana tidak memenuhi syarat laik konsumsi. Seluruhnya terdiri dari toko, distributor hingga toko modern. Jumlah ini hampir separo atau dari total 69 sarana yang menjalani inspeksi.

Kepala BBPOM Jogjakarta Rustyawati menyebutkan ada empat indikasi ketidaklaikan konsumsi. Pertama, adanya temuan barang kadaluwarsa sebanyak 60 persen. Selanjutnya, barang rusak hingga 21 persen, tanpa ijin edar sebanyak tujuh persen dan tidak memenuhi syarat sebanyak tiga persen.

“Inspeksi ini terkait persiapan natal dan tahun baru (nataru). Untuk produk tanpa ijin edar sebagian berupa bahan tambahan pangan (BTP) hasil kemas ulang yang belum didaftarkan di BBPOM,” jelasnya, Selasa (17/12).

Dari hasil inspeksi, barang temuan adalah merk asing. Selain tak terdaftar, barang tersebut juga bukan berasal dari Indonesia. Komposisi penyusun didalamnya mendapat perhatian khusus.

Rustyawati meminta warga maupun pedagang agar lebih waspada. Terutama untuk tidak membeli produk secara asal. Terlebih jika tergiur iming-iming harga murah demi untung besar.

“Cermat dalam memilih dan membeli pangan. Pastikan cek kemasan, label, ijin edar, dan kadaluarsa produk. Jangan tergiur oleh potongan harga atau hadiah tambahan,” pesannya.

Temuan ini turut membuktikan angka kesadaran konsumen maupun penjual. Terbukti adanya penurunan temuan dari berbagai aspek. Untuk temuan bahan berbahaya turun dari 22 persen pada 2018 menjadi 16 persen pada 2019.

“Untuk sarana juga mengalami penurunan cukup signifikan. Kalau 2018 itu sebanyak 53 persen sarana tidak memenuhi syarat. Tahun ini turun jadi 35 persen,” tandasnya. (dwi/tif)