RADAR JOGJA – Kasus dugaan suap terkait lelang proyek saluran air hujan (SAH) jalan Soepomo memasuki babak baru. Dua oknum jaksa fungsional, Eka Safitra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja dan Satriawan Sulaksono dari Kejari Surakarta menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogjakarta, Rabu (8/1). 

Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Proses persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim  Asep Permana. Sementara pembacaan tuntutan oleh JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Iya benar hari ini (8/1) sudah berlangsung sidang pertama kasus korupsi SAH Soepomo. Sidang berlangsung terpisah atau split dengan majelis hakim, JPU dan tim penasehat hukum yang sama,” jelas Humas Pengadilan Negeri Kota Jogja Sari Sudarmi ditemui di kantornya, Rabu (8/1).

Dalam dakwaannya terungkap detail runtutan korupsi. Berawal saat kedua terdakwa Eka Safitra dan Satriawan melakukan sejumlah pertemuan. Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung dalam kurun waktu Maret hingga 19 Agustus 2019.

Pertemuan pertama berlangsung di restoran kawasan jalan Monginsidi Tegalharjo Jebres Kota Surakarta. Pertemuan-pertemuan selanjutnya di Stasiun Balapan Jalan Monginsidi Kestalan Banjarsari Kota Surakarta dan di Gang Kepuh Kampung Peroran Jebres Kota Surakarta.

“Dalam dakwaan itu disebutkan kalau kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” katanya.

Dalam pembacaan dakwaan ini keduanya menerima hadiah uang sebesar Rp 221.740.000. Sebagai komisi agar meloloskan salah satu peserta lelang proyek PT Widoro Kandang. Pemberi uang tersebut adalah terdakwa Gabriella Yuan Anna Kusuma.

Sosok Gabriella sendiri adalah Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri. Sementara PT Widoro Kandang adalah perusahaan yang juga berada dibawah naungan Gabriella. Perusahaan itu merupakan salah satu peserta lelang yang diadakan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja.

Untuk nilai proyek SAH Soepomo memiliki nilai pagu anggaran Rp 10.887.750.000. Sementara untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Aki Lukman Nor Hakim.

“Uang tersebut diterima oleh terdakwa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono agar mengupayakan PT Widoro Kandang menang dalam lelang pengerjaan SAH Soepomo,” ujarnya.

Keduanya didakwa dengan pasal yang sama. Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat ke – (1) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KHUP.

Atas dakwaan JPU baik terdakwa Eka Safitra maupun Satriawan Sulaksono melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang pekan depan akan mendengarkan keterangan para saksi atas kasus ini.

Sedangkan untuk terdakwa Gabriella Yuan Anna Kusuma didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo Pasal 2 UU 20/2001 jo 64 KUHP. Hakim menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 150 juta atau kurungan tiga bulan.

“Besok ini (9/1) terdakwa Gabriella menjalani sidang kesembilan. Agendanya uji pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa,” katanya. (dwi/tif)