RADAR JOGJA – Untuk mengatasi gejala penyakit, obat tradisional menjadi alternatif yang dapat dipilih masyarakat selain obat kimia. Biasa diminati karena minim efek samping. Staf ahli Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jogjakarta Idha Wahyu Windarti menjelaskan definisi obat tradisional. Yakni bahan atau ramuan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sari, atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan dan diterapkan oleh masyarakat.

Menurut klaim dan cara penggunaannya, obat tradisional ada tiga golongan yakni jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka.

Jamu adalah obat tradisional Indonesia yang pembuktian khasiatnya secara empiris turun temurun, memiliki logo lingkaran hijau bergambar daun menyirip.

Obat herbal terstandar adalah obat yang berasal dari bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik. Bahan bakunya telah distandarisasi dan memiliki logo tiga jari-jari daun hijau.

Sedangkan Fitofarmaka adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah melaluiuji praklinik dan uji klinik, serta bahan baku dan produk jadinya telah distandardisasi, dengan logo jari-jari daun yang membentuk bintang hijau besar.

Konsumen harus lebih cermat terhadap produk-produk obat tradisional yang beredar di pasaran. Karena banyaknya penyalahgunaan yang marak terjadi dengan menambahkan Bahan Kimia Obat (BKO) ke dalam obat tradisional dengan tujuan meningkatkan khasiat. “Padahal obat tradisional seharusnya hanya dibuat dari bahan-bahan alam tanpa ada tambahan senyawa kimia,” tegasnya.

Di sisi lain penambahan BKO berbahaya karena dapat menjadi racun di tubuh konsumen. Penambahan bahan kimia tanpa memperhatikan kondisi fisik, interaksi dan juga masa kadaluwarsa bahan juga sangat berisiko terhadap kesehatan konsumen. Efek samping yang dapat ditimbulkan dengan penggunaan  BKO antara lain mual, sakit kepala, nyeri perut, diare, mulut kering bahkan kematian.

“Apabila obat tradisional digunakan dalam jangka waktu lama, dapat menyebabkan kerusakan hati, gangguan penglihatan, stroke, gangguan seksual, gagal ginjal, moon face, maupun hipertensi,” tambah Idha.

Untuk menghindari obat tradisional yang mengandung BKO, pilihlah produk yang memiliki  izin edar dari BPOM. Obat tradisional  memiliki nomor izin edar POM TR (produk dalam negeri) atau POM TI/TL (produk luar negeri) diikuti 9 digit angka.

Cara mengecek izin edar kini dapat melalui laman resmi BPOM RI ceknie.pom.go.id atau  aplikasi smartphone Cek BPOM yang bisa diunduh di playstore. Pastikan juga pada kemasan produk terdapat label nama, alamat produsen, tanggal kadaluwarsa dan kode produksi.

“Konsumen juga harus lebih waspada terhadap produk yang diklaim dapat menyembuhkan penyakit dalam waktu singkat maupun dapat menyembuhkan berbagai penyakit. Berhati-hatilah dengan testimoni pelanggan, karena kesembuhan tergantung dari berbagai faktor,” tandasnya. (*/tif)