RADAR JOGJA – Pasca penangkapan raja dan ratunya,  Polda Jawa Tengah menetapkan tersangka terhadap keberadaan Keraton Agung Sejagat (KAS). Keduanya adalah Totok Santoso yang mengaku sebagai Kanjeng Sinuwun dan Fanny Aminadia sebagai Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.

Kedua orang ini diamankan oleh kepolisian pada Selasa sore (14/1) saat hendak menuju ke lokasi keraton di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo. Kedua orang itu berada dalam satu mobil bersama seorang sopir dan penumpang lain yang disebut sebagai pengikutnya.

Pantauan Radar Jogja, pemeriksaan terhadap kedua orang yang menghebohkan Purworejo itu dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pemeriksaan berjalan relatif lama. Sekitar pukul 20.00, ada beberapa kendaraan roda empat yang keluar dari kompleks Mapolres. Mereka diinformasikan hendak mengambil para saksi yang ada di lokasi keraton.

Benar saja, sekitar 1,5 jam berikutnya, rombongan itu kembali ke Mapolres. Ada lima orang yang dibawa aparat kepolisian. Mereka adalah Cikmawan (pemillik rumah dan lahan untuk keraton), Sarwono, Prasetyawan, Imron, dan Wiwik.

Sekitar pukul 22.25, ada kendaraan yang bergerak dari Mapolres Purworejo. Wartawan yang berada di tempat itu bergerak dan mencoba mencari keterangan dari si penumpang. Dari dalam kendaraan, Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan secara jelas keterangan akan diberikan di Polda Jawa Tengah.

Hanya saja, beberapa saat kemudian Budhi memilih turun dan memberikan keterangan. Dia membenarkan pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku. “Dari kasus yang sempat viral ini, kami sudah tangkap dua orang pelaku,” katanya.

Dijelaskan, kedua orang itu telah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 dan KUHP Pasal 378 tentang Penipuan. Dari kasus ini, petugas juga telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya, alat kelengkapan keraton serta dokumen yang dimiliki. “Sampai saat ini kami masih lakukan cek dan klarifikasi. Juga meminta keterangan para saksi dan korban,”  tambahnya.

Budhi mengatakan, dalam penanganan kasus ini jajarannya juga melakukan penggeledahan di rumah yang dikontrak Totok Santoso di Jogjakarta.

Sementara itu, pihak Polda Jawa Tengah telah memasang police line di lokasi KAS. Masyarakat tidak bisa leluasa lagi untuk bisa mendekat ke lokasi kerajaan. Mereka hanya bisa melihat dari balik garis polisi yang ada.

Wakapolres Purworejo Kompol Andis Arfan Tofany mengungkapkan, pihaknya menurunkan petugas untuk melakukan pengamanan di tempat itu. Setidaknya setiap kali jaga ada empat petugas berseragam. Itu masih ditambah anggota Reskrim dan Intelkam sebanyak empat orang.

“Dalam sekali jaga total ada delapan petugas,” tutur Andis. Dijelaskan, pemasangan garis polisi itu belum ditentukan kapan akan dilepas. Dia menyebut garis polisi bisa dilepas setelah seluruh penyidikan diselesaikan petugas.

Disinggung pelaku dibawa ke Polda Jateng, Andis membenarkan. Itu dilakukan selepas pukul 00.00. Diungkapkan, setelah penangkapan terhadap para pelaku, Polres Purworejo akan melakukan serangkaian penyuluhan kepada masyarakat.

Hal itu diarahkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. “Penyuluhan ini diberikan kepada yang ikut di dalam maupun masyarakat yang tinggal di sekitar tempat tersebut,” ungkap Andis.

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan dari aktivitas KAS untuk melaporkan ke Polres Purworejo. Pelaporan ini dinilainya penting untuk memperdalam pemeriksaan terhadap keberadaan dan aktivitas kelompok yang menghebohkan Purworejo itu. (udi/laz)