RADAR JOGJA – Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Hari Tulasmi menitikan air mata saat mengganti bedong sang bayi mungil. Jiwa keibuannya seakan meronta menangani kasus kali ini. Apalagi bayi tersebut diduga dilahirkan belum terlalu lama.
Saat membuka balutan kain, perwira menengah satu melati ini menemukan bercak darah. Plasenta milik bayi belum terpotong. Walau sudah terlihat pucat, namun usus sambung dengan sang ibu ini masih terjuntai.
“Tadi saya sempat gantikan bedongnya agar lebih hangat. Tidak tega saya lihatnya, karena masih baru dilahirkan. Prediksi saya umurnya baru tiga harian,” katanya ditemui di Puskesmas I Ngemplak, Senin (20/1).
Wiwik menduga pembuang bayi pernah menjadi orang tua. Terbukti dari bedong bayi yang sangat rapi. Selain itu, bayi juga terbungkus jaket parasit. Dengan begitu, bayi tersebut terhindar dari hipotermia atau kedinginan.
Dia mengerahkan anggotanya untuk penyelidikan dan melacak pelaku utama. Diawali dengan keterangan saksi dan pencarian bukti. Termasuk pendataan perempuan hamil di sekitar lokasi penemuan bayi.
Terkait sanksi, Wiwik memastikan ada langkah tegas. Pelaku pembuangan bayi bisa dijerat dengan Pasal 305 atau Pasal 306 atau Pasal 308 KUHP. Sanksi berupa ancaman hukuman antara enam hingga tujuh tahun penjara.
“Jalan kawasan itu lumayan sepi, tapi tidak jauh dari permukiman warga. Lokasi pembuangan di pinggir jalan aspal, bawahnya tebing sungai. Kalau salah taruh bisa jatuh ke lereng sungai,” ujarnya.
Sementara itu, banyak warga yang datang untuk melihat bayi malang itu. Dia membenarkan banyak warga berdatangan ke Puskemas I Ngemplak. Tujuannya mengadopsi sang bayi mungil. Namun, dia menjelaskan, tidak bisa asal dalam mengadopsi seorang bayi atau anak.
Wiwik meminta agar pengadopsi mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) untuk mengurus seluruh administrasi dan persyaratan. Selanjutnya tim dari Dinsos akan melakukan survei untuk menentukan orang tua asuh yang layak.
“Jangan asal adopsi, soalnya dari tadi banyak yang datang ke Puskesmas dan langsung ingin adopsi. Tidak bisa seperti itu, harus lewat Dinsos dulu. Karena ini kaitannya dengan kesejahteraan hidup si bayi juga,” tegasnya. (dwi/ila)