RADAR JOGJA- Kantor Imigrasi Kelas I Jogjakarta untuk sementara menghentikan layanan visa warga Tiongkok. Kebijakan ini merupakan respons penyebaran virus corona di berbagai belahan dunia.

“Pemberhentian ini bersifat sementara dan berlaku bagi visa bebas kunjungan dan visa saat kedatangan,’’ kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jogjakarta Yusup Umardani, Jumat (7/2). Langkah ini juga menyusul adanya peringatan dari organisasi kesehatan dunia (WHO) terhadap bahaya penyebaran virus corona.

Langkah ini juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 3/2020. Di dalamnya memuat aturan membatasi fasilitas visa bagi warga yang berasal atau pernah berada di wilayah Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk ke Indonesia.

Di dalamnya juga mengatur pembatasan pada beberapa hal. Di antaranya, pada visa kunjungan, Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan VITAS On Arrival oleh orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan akan ditolak.

Kemudian bagi pemegang kartu pebisnis APEC, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap yang memiliki izin masuk kembali yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk.

Pemegang izin tinggal dinas dan/atau diplomatik yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk. Serta bagi warga Tiongkok yang tidak dapat kembali ke negaranya dikarenakan adanya wabah virus corona dan tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Negara Republik Indonesia akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa dengan tarif Rp. 0,- dengan jangka waktu 30 hari.

Sedangkan bagi pemegang Izin Tinggal Kunjungan atau Izin Tinggal Terbatas yang izin  tinggalnya masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepadanya tidak dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa. “Permenkumham ini berlaku sampai 29 Februari  dan akan dievaluasi kembali,” imbuh Yusup.(inu/din)