RADAR JOGJA – Pencegahan aksi kejahatan jalanan yang biasa disebut klithih diharapkan menjadi perhatian semua pihak. Tak hanya keluarga, penanganan juga harus dilakukan secara menyeluruh bagi sekolah, masyarakat, maupun swasta.

Wakapolda DIJ Brigjen Pol Karyoto mengatakan, penanganan klitih sebaiknya tidak hanya berfokus pada para pelaku. Melainkan juga pada lingkungan pelaku, termasuk keluarga dan sekolah. Dia mencontohkan, sekolah dapat turut serta melakukan pengawasan.

Misalnya mengamati apabila ada pelajar yang membawa motor ke sekolah. Penggunaan sepeda motor dianggap meningkatkan potensi klithih, sebab mayoritas pelakunya menggunakan motor untuk melancarkan aksinya. “Alat klitih memang sepeda motor. Selain itu pelajar SMP juga seharusnya belum memiliki SIM, jadinya melanggar hukum,” terang lulusan Akpol 1990 ini.

Berdasarkan pengamatannya, walaupun sekolah sudah melakukan pengawasan, sering pelajar yang membawa motor menitipkan kendaraannya di tempat lain. Misalnya di kantor sekitar sekolah dan warung-warung. “Sebenarnya tempat penitipan itu pun tidak suka kalau ada yang menitipkan. Misalnya kalau ada barang hilang, siapa yang tanggung jawab,” paparnya.

Lebih jauh orang tua harus memiliki tanggung jawab dan kebijakan dalam memberikan izin mengendarai motor bagi anak di bawah umur. “Apakah bijak anak 15 tahun membawa motor? Jangan hanya mampu karena beli motor, nanti kalau kecelakaan baru menyesal,”  tambahnya.

Selain pengawasan, perwira tinggi Polri dengan satu bintang ini juga memiliki usulan untuk menghadirkan alumnus berprestasi yang bisa dihadirkan di tiap SMP-SMA. Mereka dijadikan pembicara guna melakukan bimbingan karir kepada adik kelasnya. “Sehingga bisa memupuk rasa bangga pada sekolahnya. Bukan bangga karena bisa tawuran,” tambahnya.

Ketua Fraksi Golkar DPRD DIJ Rany Widayati mengatakan, untuk meredam aksi klithih Pemprov DIJ mengebut pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) DIJ No. 7/2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Sebab penanganan klithih perlu dilakukan secara sistematis, komprehensif dan tegas. “Juga melibatkan sinergi antarseluruh stakeholder yang ada di DIJ,” jelasnya, Rabu (12/2).

Perda dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk mewujudkan keluarga yang tangguh, baik dari sisi mental, spiritual, dan ekonomi. “Perda No. 5/2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya juga harus dioptimalkan, untuk mewujudkan generasi yang memahami akan keberagaman budaya,” terangnya.  (tor/laz)