RADAR JOGJA – Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas bantuan operasional sekolah (BOS), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menyiapkan platform teknologi untuk perencanaan, penyaluran, dan pelaporan dana BOS. Selain itu juga memperbesar dana BOS untuk pembayaran upah guru honorer.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana menjelaskan, menurut aturan lama, upah guru honorer maksimal 15 persen dari BOS di sekolah negeri dan 30 persen di sekolah swasta.
“Saat ini maksimal 50 persen BOS boleh dipakai untuk bayar guru honorer,” ujar Ade, Selasa (18/2).
Alokasi BOS tersebut berlaku untuk guru honorer yang memenuhi kriteria yakni terdaftar sebagai guru honorer sebelum 31 Desember 2019, mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), tidak punya sertifikat pendidik.
“Kalau kepala sekolah mengangkat guru honorer setelah 31 Desember 2019 itu tidak termasuk,” katanya.
Mulai tahun 2020, lanjut Ade, dana BOS akan disalurkan melalui Kementerian Keuangan langsung ke rekening sekolah. Tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi seperti sebelumnya.
“Sebelumnya kan harus melalui pemda atau rekening kas umum daerah. (Kebijakan baru) Lebih cepat dan mengurangi beban administrasi sekolah,” ujarnya.
Peningkatan dana BOS untuk SD kini menjadi Rp 900 ribu dari sebelumnya Rp 800 ribu, siswa SMP Rp1,1 juta dari Rp1 juta, dan siswa SMA Rp1,5 juta dari sebelumnya Rp1,4 juta.
“Siswa SMK masih tetap menerima Rp1,6 juta dan Sekolah Luar Biasa juga tidak berubah Rp2 juta,” tandasnya. (sky/tif)