SLEMAN, Radar Jogja – Siapa yang harus bertanggung jawab pada biaya perawatan Israni Silvia? Dia menjadi korban tertimpa pohon tumbang di Jalan Wates, Gamping, Sleman pada Rabu (5/2) lalu.

Israni bahkan harus kehilangan anaknya yang masih dalam kandungan. Dia kini juga masih mendapatkan perawatan intensif di RS JIH karena patah tulang.

Menurut sang suami, Endi, istrinya mengalami patah tulang pinggul, tulang kemaluan, dan tulang duduk bagian kiri. Tidak hanya itu, trauma psikis juga masih dialami oleh sang istri. Israni masih sering mengigau dan ketakutan karena kejadian tersebut.

Endi menuturkan, sempat di rawat RS PKU Muhammadiyah Gamping, Israni sempat melahirkan anak pertamanya dengan cara caesar. Namun, nyawa anak tersebut tidak terselamatkan karena benturan kepala pada bayi akibat kecelakaan. “Biaya di PKU Gamping mencapai Rp 20,8 juta,” jelas Endi di JIH kemarin (21/2).

Perlu mendapatkan perawatan lebih lanjut, Israni kemudian di rujuk ke RS JIH untuk operasi patah tulang. Belum sampai tahap operasi, biaya yang harus ditanggung mencapai Rp 33,6 juta. Endi mengaku, nantinya setiap operasi biaya yang ditetapkan sekitar Rp 20 juta sampai Rp 25 juta. Belum lagi, biaya pasca operasi yang juga dikhawatirkan oleh Endi.

Meskipun telah mendapatkan beberapa bantuan dari pemerintah maupun donatur, Endi masih mendesak pemerintah setempat untun memberikan jaminan kesehatan baginya dan istri. Setidaknya, sampai Istri Endi dinyatakan sembuh dan tidak memerlukan pengobatan lanjut. “Saya ingin istri saya dijamin kesehatan, pengobatan sampai kesembuhannya. Karena masih panjang beban yang harus ditanggung,” ungkap Endi.

Endi yang juga mengikuti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kelas III tidak digunakannya. Hal ini karena fasilitas yang didapatkan kurang sesuai dengan kondisi psikologis istrinya. Kecelakaan yang terjadi di ruang publik, membuat Endi mendesak pemerintah untuk memberingan pertanggungjawaban.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengakui, jaminan kesehatan tidak bisa dengan mudah diberikan kepada korban. Selain bisa ditanggung BPJS, jalur yang bisa ditempuh untuk mendapatkan jaminan adalah melalui jaring pengaman sosial dari Dinsos. Namun, jalur teraebut hanya diperuntukan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin.

Solusinya, dia menggalang donasi. Telah diberikan bantuan kepada empat korban yang tertimpa pohon lebih dari Rp 82 juta. Sebanyak Rp 73 juta diberikan kepada pasangan Endi dan Israni mengingat luka berat yang diderita.

Dana tersebut, didapatkan dari rasa solidaritas oleh empat instansi milik Pemkab Sleman. Mulai dari BPBD, Bank Sleman, Dinas Sosial, dan PDAM. “Semoga hal ini bisa meringankan,’’jelas SP.

Terkait dengan ganti rugi, saat ini aturan yang bisa diimplementasikan adalah Peraturan Bupati Sleman No 36/ 2017 tentang Bantuan Bencana. Pada peraturan tersebut diatur korban bencana untuk mereka yang rawat jalan mendapatkan bantuan Rp 7 juta. Sedangkan korban meninggal mendapatkan santunan Rp 10 juta. (eno/din)