RADAR JOGJA – Dinas Kesehatan DIJ akan menambah rumah sakit rujukan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Tercatat ada 22 rumah sakit yang masuk dalam pemetaan. Seluruhnya memiliki fasilitas ruang isolasi dan tenaga medis berkompeten.
Kepala Dinkes DIJ Pembajoen Setiyaning Astutie menuturkan kebijakan ini tengah menunggu persetujuan Gubernur DIJ Hamengku Buwono X. Awalnya ada 24 rumah sakit yang mengajukan diri sebagai rumah sakit rujukan. Hanya saja hanya 22 rumah sakit yang memiliki kompetensi penanganan Covid-19.
“Karena kondisinya seperti ini, kami berupaya untuk menambahkan sarana pelayanan kesehatan yang bisa melayani atau memberikan pelayanan untuk PDP (pasien dalam pengawasan),” jelasnya ditemui di Kompleks Kepatihan Jogjakarta, Kamis (19/3).
Pembajoen menuturkan kedudukan ke-22 rumah sakit tak ubahnya empat rumah sakit rujukan nasional. Perannya berupa pelayanan secara langsung kepada pasien. Termasuk peran penguatan kepada rumah sakit rujukan nasional.
Legalitas operasional ke-22 rumah sakit dikuatkan dengan adanya Surat Keputusan Gubernur DIJ. Pembajoen meyakini bahwa tidak ada permasalahan dalam penunjukan rumah sakit. Walau begitu pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kemenkes atas kebijakan ini.
“Kami majukan ke Gubernur dulu nanti biar di SK Gubernur. Saya pikir cukuplah (legalitas) dengan SK Gubernur, karena dalam kondisi seperti ini,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinkes DIJ, terdapat 78 rumah sakit di wilayah Jogjakarta. Hanya saja tidak semuanya memenuhi persyaratan sebagai rumah sakit rujukan Covid-19. Pembajoen menegaskan bahwa syarat tenaga medis dan kompetensi alat medis sangatlah mutlak.
Disatu sisi Pembajoen tak menampik jumlah tenaga medis. Untuk penanganan Covid-19 memerlukan dokter spesialis paru maupun dokter spesialis paru. Sementara Jogjakarta mengalami keterbatasan untuk tenaga medis tersebut.
“Karena dokter spesialis paru dan dokter konsultan paru di Jogjakarta memang kurang. Karena itu nanti kita minta profesi lain untuk membantu, spesialis penyakit dalam misalnya. Tapi kami tadi dapat konfirmasi bahwa dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) siap kalau dibutuhkan tenaga medisnya,” katanya.
Konsentrasi Dinkes tak hanya kepada ODP, PDP maupun pasien positif Covid-19. Pihaknya juga menaruh perhatian kepada tenaga medis yang bekerja. Terlebih yang menangani langsung kasus Covid-19.
Salah satunya adalah pengadaan alat pelindung diri (APD). Dalam penanganan Covid-19, setiap tenaga medis wajib melengkapi diri dengan APD. Tujuannya untuk menghindari penularan atau membawa Covid-19.
“Terbentur APD ini yang juga jadi masalah. Karena saya juga tidak bisa membiarkan teman-teman tenaga medis bekerja tanpa APD. Masalahnya kebutuhan APD ini di seluruh Indonesia,” ujarnya.(dwi/tif)