RADAR JOGJA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan dispensasi penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala DPMPPT Sleman Retno Susiati menjelaskan, dispensasi ini mulai diberlakukan 2 Maret. Kebijakan itu menyusul dikeluarkannya Peratutan Bupati (Perbub) No 9/ 2020 dari perubahan Perbup sebelumnya Nomor 14.2/ 2018 tentang Dispensasi IMB.
Dalam peraturan baru tersebut ada beberapa kebijakan baru yang semakin mempermudah kepengurusan IMB. Di antaranya, perluasan pada tahun penerbitan izin rumah tinggal. Dalam peraturan lama dibatasi bangunan sampai 2011. Nah di kebijakan baru ini tahun bangunan diperpanjang sampai 2015. Kedua, untuk rumah rehab hasil bantuan tempat tinggal tidak layak huni, juga diberikan kemudahan penerbitan izin.
Kebijakan baru IMB ini, juga berlaku pada rumah tinggal dengan fungsi lain tempat usaha. Apabila di peraturan lama dispensasi hanya diberikan pada bangunan seluas 50 meter persegi, kini dengan luas hingga 100 meter persegi. “Untuk bangunan pemondokan, jika dulu hanya berlaku yang memiliki lima kamar, kini menjadi 10 kamar,” ujar Retno, Kamis (19/3).
Pemberlakuan dispensasi, juga berlaku pada bangunan rumah tinggal bertingkat dengan fungsi lain yang memiliki dua lantai. Apabila semula dispensasi hanya dibatasi pada bangunan seluas 300 meter, saat ini diperluas menjadi 450 meter.
Dalam Perbup Nomor 2/ 2020 tentang Dispensasi IMB juga diberikan kemudahan prosedur kepengurusannya. Untuk mengurus IMB, masyarakat tidak perlu lagi melampirkan fotokopi SPPT PBB, seperti di prosedur sebelumnya. Kemudian untuk gambar bangunan, diganti menjadi tapak bangunan yang desainnya lebih simpel.
Jika pada prosedur kepengerusan IMB sebelumnya harus melampirkan gambar denah lokasi bangunan, saat ini, telah dilakukan penyerdehanaan dengan sketsa lokasi atau letak koordinat.
Pada kebijakan baru ini masyarakat juga tidak perlu lagi melampirkan persayaratan perihal penghitungan struktur bangunan. Seluruh biaya denda dan retribusi pun kini sudah dibebaskan. “Jadi jelas, dalam kepengurusan IMB ini sudah dipermudah,” katanya.
Sedangkan untuk syarat administrasi pengurus yang ingin menerima dispensasi IMB, Retno menyampaikan beberapa hal yang wajib adalah fotokopi identitas pemohon dan bukti kepemilikan tanah, serta dokumen pendukungnya.
Kebijakan dispensasi IMB bisa tidak berlaku apabila bangunan atau tanah tidak memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya, apabila bangunan berada di daerah rawan bencana atau tidak sesuai dengan peraturan tata ruang.
Kemudian, dispensasi tidak berlaku pada tanah yang sedang dalam permasalahan sengketa. Serta apabila keberadaan tanah atau bangunan dapat menganggu keamanan lalu lintas, menimbulkan konflik sosial, dan mencemari lingkungan. “Untuk itu, pastikan tanah atau bangunan yang akan diurus izinnya sudah sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku,” pesan Retno. (inu/din)