RADAR JOGJA – Pemprov DIJ sedang mengupayakan realokasi anggaran untuk meredam dampak sosial dan ekonomi akibat pagebluk Covid-19 di DIJ. Juga dilakukan untuk menjaga perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X menjelaskan, pemerintah pusat telah mengarahkan kebijakan terkait realokasi anggaran itu. Fokusnya ditujukan bagi masyarakat rentan dalam kondisi bencana non alam ini. Terutama bagi pekerja harian maupun pekerja di sektor informal.
“Pemprov juga akan membantu debitur untuk menyelesaikan dan menjembatani dengan perbankan Jogjakarta. Sesuai arahan dari Bank Indonesia maupun OJK (Otoriutas Jasa Keuangan) yang tadi sudah menjadi keputusan bersama,” ujar gubernur kemarin (26/3).
Kepala OJK DIJ Parjiman menjelaskan, OJK telah menerapkan Peraturan OJK (POJK) terkait stimulus perekonomian nasional untuk menekan dampak ekonomi akibat bencana Covid-19. POJK ditujukan bagi para debitur, termasuk debitur UMKM yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban terhadap bank. Dikarenakan debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran virus korona.
“Prospek ekonomi dan kondisi debitur masa seperti ini banyak yang tidak bisa mengangsur. Maka kami menyediakan relaksasi dan stimulus bagi debitur,” jelasnya dalam video conference dengan para wartawan.
Dalam POJK, pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk kredit atau pembayaran kepada debitur. Restrukturisasi pembiayaan misalnya dalam wujud penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, hingga penambahan fasilitas kredit.
Dalam pelaksanaannya, bank telah diminta membuat pedoman guna menentukan debitur yang terdampak Covid-19, sehingga mengalami kendala dalam melakukan pembayaran. “Berapa pun jumlahnya bisa dilakukan restrukturisasi. Dengan catatan debitur benar-benar terkena dampak,” tegasnya.
Secara teknis, debitur akan mengajukan permohonan restrukturisasi pada bank. Adapun skema yang diberlakukan nanti tergantung kondisi debitur. Penentuan skema seluruhnya diserahkan kepada pihak bank. “Bank akan membuat analisa dari para debitur,” jelasnya.
Kelonggaran cicilan itu diberlakukan selama satu tahun, sejalan masa berlaku POJK. Kelonggaran lebih ditujukan pada debitur kecil di sektor informal, usaha mikro, perkeja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka. “Misalnya pekerja harian yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana,” ungkapnya. (tor/laz)