Lalai Diancam Pidana

PASAL 359 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang mati karena kesalahannya. Bunyi pasal ini yaitu “Barang siapa karena kesalahannya (alpa) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Raja Kambing Hitam

KRISIS KEUANGAN melanda Hastina. Duryudana sebagai pemimpin tertinggi kerajaan bingung. Belum ....

Kemana Arah Pendidikan Kita?

PEMERINTAH telah mengamanatkan pesan penting mengenai tujuan pendidikan. Pesan tersebut termaktub ....