JOGJA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIJ menduga adanya maladministrasi dalam proses pengosongan lahan (land clearing) pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA).
Hal itu dikatakan oleh Kepala ORI DIJ Budhi Masthuri jelang penyerahan rekomendasi hasil investigasi ORI terhadap proses pelaksanaan pembangunan bandara baru di Jogjakarta, yang akan dilakukan minggu depan.
Budhi mengungkapkan, berdasarkan dokumen dan observasi lapangan ditemukan beberapa fakta terkait pembongkaran dan tindakan sewenang-wenang yang terkonfirmasi. Dari keterangan ahli yang dikumpulkan punmemperkuat dugaan terjadinya maladministrasi.
“Temuan sepanjang kami melakukan investigasi mengarah pada terjadinya maladministrasi,” kata Budhi saat memaparkan laporan tahunan ORI Perwakilan DIJ di kantornya, Kamis (11/1).
Namun seperti apa hasil kesimpulan investigasi yang akan diberikan kepada pihak terkait, ORI DIJ sendiri masih menutup rapat-rapat dengan alasan etika. Dia berdalih, kesimpulan tersebut akan dibuka sesuai dengan jadwal yakni minggu kedua Januari. Tidak disebutkan juga kapan waktu penyerahan kesimpulan tersebut.
Saat ini ORI Perwakilan DIJ telah menyelesaikan proses investigasi dan sudah memasuki tahapan finalisasi penyusunan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP). Selain itu, Ombudsman juga telah menyurati PT Angkasa Pura (AP) I untuk menunda pembongkaran dan pengosongan sampai investigasi selesai dilakukan pada minggu kedua Januari.
“Tidak etis kalau saya buka kesimpulannya sekarang karena ini berkait dengan lembaga yang bersangkutan,” katanya.
Dugaan terjadinya maladministari terbaca dari penjelasan Budhi, mengenai penyimpangan prosedur dan kekerasan di lapangan saat proses land clearing. Termasuk proses pembongkaran dan pengosongan yang terus berjalan sementara hasil investigasi belum diserahkan.
Saat disinggung mengenai kekerasan terkonfirmasi, Budhi mengungkapkan, adanya laporan, saat proses land clearing, terjadi penganiayaan terhadap warga oleh pihak-pihak tertentu.
“Ada anak muda yang menyaksikan proses pengosongan, karena akan membantu orang lain yang terjatuh kemudian mendapat perlakuan kekerasan hingga wajah bengkak-bengkak,” ujarnya.
Budhi menjelaskan, hasi investigasi akan diserahkan kepada pemegang proyek pembangunan Bandara NYIA, yakni PT AP I. Selain itu, pihak terkait seperti Polri, Satpol PP maupun PLN juga mendapatkan LAHP.
Diungkapkan, ORI DIJ telah menerima laporan draft kejadian di lapangan. Ada 40 halaman berisi laporan hasil kerja selama pengumpulan yang harus difinalisasi. “Masih kami verifikasi dan pertajam, minggu depan baru diserahkan,” jelasnya.
Dia menegaskan, hasil kesimpulan ORI DIJ, nantinya wajib dijalankan. Apabila ada pihak terlapor mengabaikan kesimpulan tersebut, maka ORI DIJ akan menyampaikan ke ORI Pusat.
“Bila pihak terlapor tidak mengindahkan, maka bisa dinaikkan ke Jakarta. Rekomendasi tersebut wajib melaksanakan,” jelasnya.
Sementara terkait dengan laporan warga ke Mapolda DIJ, Ori DIJ akan memantau proses pengusutan yang dilakukan oleh Polda untuk mengungkap pelaku kekerasaan. ORI DIJ yakin, aparat kepolisian dapat menjalankan fungsi dengan baik. “Bila warga belum puas atas temuan kepolisian silahkan laporan ke kami,” tandasnya.
Selama 2017, ORI Perwakilan DIJ menerima 214 laporan. Dan kasus bandara di Kulonprogo diakui yang paling menonjol. Dari 214 laporan, sebanyak 163 kasus dapat diselesaikan. “Sisanya masih dalam proses,” katanya. (bhn/ila/mg1)