JOGJA – Kemenkumham DIJ menyelenggarakan Expo Pelayanan Kenotariatan dan Hak Kekayaan Intelektual selama sepekan (23-28/4) April 2018 di Plaza Jogja City Mall (JCM). Rangkaian acara yang dilakukan, antara lain, talk show, ekspo produk Indikasi Geografis DIJ, pelayanan pendaftaran tanah, dan konsultasi permasalahan pertanahan.

Sentra HKI Universitas Janabadara (UJB) Jogjakarta mempersembahkan talk show (26/5) lalu bertajuk “Perlindungan Indikasi Geografis terhadap Potensi Daerah di DIJ”. Narasumbernya Dr Dyah Permata Budi Asri SH, MKn (Manager Sentra HKI UJB dan pakar HKI), Prof Tomi Suryo Utomo SH, LLM, PhD (pakar hukum internasional), dan Dr Timboel Raharjo M.Hum (seniman asli Kasongan, pelaku usaha seni kriya dan dosen ISI Jogja).

Talk show yang dikemas santai tetapi berbobot ini menjelaskan tentang indikasi geografis sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor itu memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan.

Dengan dasar hukum TRIP’s Agreement on GI (Article 22-24), UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Bab VIII Pasal 56-71, PP No 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis, sudah seharusnya Indonesia memiliki banyak barang dan atau produk yang memenuhi syarat sebagai Indikasi Geografis. Itu terdiri atas sumber daya alam, barang kerajinan tangan atau hasil industri.

Tujuan utama Indikasi Geografis adalah melindungi tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, manusia, atau kombinasi keduanya, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Indikasi Geografis berfungsi untuk melindungi “tanda”, berupa “nama wilayah” untuk menjadi petunjuk kualitas dan asal barang.

Bagi masyarakat atau produsen dapat meningkatkan harga di pasar internasional, memacu pertumbuhan ekonomi pedesaan, mengangkat reputasi kawasan Indikasi Geografis, melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumber daya hayati, pengembangan agrowisata, mendorong kegiatan pengolahan lanjutan atau produk turunan, jaminan adanya kepastian hukum. Sedangkan bagi konsumen ada jaminan kualitas produk dan jaminan hukum.

Saat ini DIJ sudah punya dua produk yang memiliki hak atas Indikasi Geografis, yaitu salak pondoh Sleman, dan gula semut di Kulonprogro. Saat ini Kemenkumham DIJ dan Sentra HKI UJB sedang mendampingi hak atas Indikasi Geografis terhadap gerabah Kasongan Bantul yang diajukan Kopinkra Setya Bawana, Kasongan. “Semoga bisa maju dan berkembang bersama masyarakat,” kata Dyah. (sce/laz/mg1)