PURWOREJO – Kasus ujaran kebencian yang ditebar menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilgub Jateng 2018 lalu, akan tetap dilanjutkan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purworejo. Sikap ini diambil karena bersinggungan langsung dengan ketua umum dan DPP PDIP.
“Saat ini kami memang masih menunggu proses klarifikasi oleh Sentra Gakumdu Panwas Purworejo,” kata Ketua DPC PDIP Purworejo Luhur Pambudi Mulyono Minggu (1/7).
Dikatakan, sesuai petunjuk dari DPP kasus ini akan tetap dilanjutkan. Nantinya jika mentok di tingkat Purworejo, akan dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.
“Kami sebenarnya sudah dipertemukan langsung dengan pelaku yakni seorang PNS di Puskemas Kemiri. Tapi dari per-temuan itu terus terang belum ada kepuasan dari kami. Soal minta maaf, yang bisa memberikan maaf itu dari pusat karena ini langsung bersinggungan dengan pusat,” jelas Luhur.
Luhur sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pelaku, apalagi hal itu dilakukan sehari menjelang pelaksanaan Pilgub Jateng. Di awal kemunculan kabar itu sempat menyulut emosi kader, namun bisa dikenalikan.
“Terus terang adanya kasus ini cukup merepotkan kami. Untungnya bisa terkonter dengan baik, karena jika tidak akan berbahaya. Karena kalau tidak bisa dikendalikan, yang dirugikan adalah masyarakat secara umum,” tambahnya.
Pihaknya juga menilai ada pihak yang memanfaatkan situasi itu untuk kepen-tingan politiknya. Hanya saja Luhur enggan menjelaskan lebih jauh. “Mungkin ada masyarakat yang memanfatkan jika ada benturan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang bidan PNS yang bekerja di Puskemas Kemiri telah menyebarluaskan ujaran kebencian yang mendiskreditkan ketua umum dan PDI Perjuangan. Pesan itu disebarluaskan melalui sebuah grup whatsapp PKK Desa Kerep, Kecamatan Kemiri.
Kader PDIP yang menerima laporan pertama kali Priyambodo mengungkap-kan, salah satu anggota dari grup yang berjumlah sekitar 32 orang itu selanjutnya men-screenshoot gambar itu dan mengirimkan kepadanya.
“Saya menilai hal itu merugikan PDIP dan melaporkan ke pengurus DPC,” kata Priyambodo saat mengikuti pelaporan ke Panwas Kabupaten Purworejo.
Diungkapkan, pelaku penyebaran tidak tercatat sebagai warga di Desa Kerep. Hanya saja sebagai pegawai kesehatan tingkat kecamatan dirinya menjadi salah satu pendamping kegiatan di PKK desa. (udi/laz/ong)