SLEMAN – Sekali dayung dua pulau terlampaui. Pepatah tersebut pas disematkan pada Teguh Nasrudin. Pria 26 tahun tersebut ketahuan mencuri dua gawai di kos kawasan Candisari, Sardonoharjo Ngaglik, Selasa (14/8). Teguh juga mencuri Honda Beat AB 4165 GZ, 100 meter dari lokasi pencurian gawai.
Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi mengatakan terbongkarnya aksi Teguh berkat pengembangan polisi. Awalnya tersangka ditangkap saat mencuri gawai dan ditemukan kunci T dalam tas Teguh.
“Ternyata dia sempat mencuri Honda Beat. Motor ditemukan di dekat lokasi pencurian handphone. Terlacak pula dari CCTV sekitar lokasi kejadian,” ujar Danang di Mapolsek Ngaglik, Sabtu (20/8).
Pencurian tersebut tergolong nekat. Sendirian, Teguh merusak kunci pintu dan masuk ke kos-kosan. Saat tengah beraksi dia ketahuan pemilik kos. Tak bisa berkilah, pria pengangguran tersebut dibekuk warga.
Teguh memiliki catatan pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Polresta Jogja. Bahkan dia pernah mendekam di Lapas Kelas II A Wirogunan Jogjakarta.
Kunci T menjadi bukti kuat pemberatan. Terungkap Teguh membuat kunci T sendiri. Slot kunci Honda Beat rusak ada bekas pembongkaran paksa.
“Kami masih kembangkan dengan jajaran Polsek lainnya. Bisa jadi terlibat dalam jaringan atau ada kasus lainnya, karena sebelumnya terlibat curanmor di Ngampilan. Bebas belum lama, 26 Mei 2018,” kata Danang.
Teguh dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun. Danang meminta peran aktif warga menjaga kondusifitas lingkungan dan memasang CCTV yang bias membantu penyelidikan dan penyidikan.
“Apalagi untuk pengelola rumah kos, harus konsekuen dengan keamanan lingkungan. Minimal menyediakan lahan parkir di dalam dan memasang CCTV,” ujar Danang.
Teguh mengakui pernah mendekam di Lapas Wirogunan. Aksi kali ini kali pertama setelah keluar dari penjara. Meski tidak mengakui pencurian Honda Beat, aksinya jelas terekam CCTV. (dwi/iwa/mg1)