KULONPROGO – Pengadilan Negeri (PN) Wates enggan mengomentari pelaporan hakim PN Wates ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencairan kompensasi ganti rugi lahan Pakualamanaat Grond (PAG) terdampak New Yogyakarta International Airport (NYIA). PN Wates mengklaim proses pencairan dana Rp 701 miliar yang diterima Paku Alam (PA) X pada 5 Juni 2018 sudah sesuai prosedur.
“Kami tidak punya kewenangan berkomentar terkait pelaporan pihak Suwarsi dkk. PN Wates terbuka atas setiap upaya pengajuan keberatan. Asalkan sesuai mekanisme hukum,” ujar juru bicara PN Wates Edy Sameaputy kemarin (31/8).
Sebagaimana diketahui, PA X dan Ketua Pengadilan Negeri Wates Marliyus SH dilaporkan ke KPK kemarin. Pelapornya Muhammad Iqbal SH, kuasa hukum Suwarsi dkk trah Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun dari Keraton Surakarta Hadiningrat. Suwarsi dkk mengklaim sebagai pemegang hak eigendom atau surat hak milik (SHM) nomor 674 verponding nomor 154 atas lahan PAG terdampak NYIA.
Dasar pelaporan Suwarsi dkk ke KPK, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial karena PN Wates dinilai belum saatnya mencairkan dana Rp 701 miliar tersebut. Sebab, sampai saat ini masih ada dua perkara sengketa atas lahan PAG tersebut yang belum diputus. Yakni gugatan hukum di PN Wates dan PN Jogja.
Terkait hal tersebut Edy Sameaputy menyatakan, secara prinsip pencairan dana Rp 701 miliar sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Syarat-syarat sudah terpenuhi, sehingga pencairan dana yang dikonsinyasi di PN Wates bisa dilakukan. “Kami berkeyakinan pencairan sudah sesuai perosedur perundang-undangan,” tandasnya.
Dikatakan, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penitipan Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum secara jelas menyebutkan bahwa pencairan bisa dilakukan pihak yang berhak setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau akta perdamaian.
Putusan berkekuatan hukum tetap yang menjadi dasar pencarian dana tersebut adalah putusan sela atas perkara gugatan bernomor 195/Pdt.G/2016/PN-Wat dan nomor 197 /Pdt.G/2016/PN-Wat pada 2017. “Gugatan diajukan oleh pihak Suwarsi dan koleganya yang mengklaim sebagai ahli waris sah atas tanah tersebut berdasarkan dokumen eigendom,” jelasnya.
Namun, karena objek tergugatnya (PA X) ada di luar wilayah PN Wates, hakim menolak gugatan itu melalui putusan sela. Pihak penggugat lalu mengalihkan gugatannya ke PN Kota Jogja dan saat ini masih dalam proses banding. Menurut Edy, setelah putusan sela tersebut tidak ada upaya hukum lain dari pihak penggugat hingga 14 hari setelahnya.
“Sesuai aturan, putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Maka dana ganti rugi bisa dicairkan. Pencairan juga disertai dengan surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIJ,” papar Edy.
Sementara terkait proses hukum di PN Kota Jogja, Edy mengaku tidak berwenang mengomentarinya. “Kami tidak berani berkomentar. Sebab itu sudah di luar wilayah PN Wates,” kelitnya.
Soal putusan sela di PN Wates pada 16 Maret 2017, Bambang Hadi Supriyanto SH, penasihat hukum Suwarsi dkk, punya pandangan lain. Gugatannya di PN Jogja merupakan langkah hukum lanjutan setelah putusan sela di PN Wates. Upaya itu ditempuh lantaran PN Wates menyatakan tak berwenang mengadili gugatan Suwarsi dkk karena tergugat (PA X) berdomisili di Kota Jogja. Maka kliennya mengikuti putusan tersebut dengan mengajukan gugatan di PN Jogja. “Jelas sengketa tanah bandara belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Karena masih ada gugatan yang belum inkrah,” katanya. (tom/yog)